Amankan Kapal Bawa 9 Tong Ikan Ilegal
BENGKALIS (riaumandiri.co)-Satuan Polair Polres Bengkalis yang sedang melakukan patroli di perairan Bengkalis menggunakan Kapal Patroli IV-2304, mengamankan satu unit kapal motor tanpa nama yang membawa 9 tong ikan di perairan Ketam Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Polair, AKP Afril kepada wartawan, Rabu (13/4) mengatakan, penangkapan kapal tanpa nama di perairan Ketamputih Bengkalis sekitar pukul 00.20 WIB dini hari. Turut diamankan 3 orang anak buah kapal masing-masing RF(36), Zh dan SF.
"Kapal motor yang diamankan membawa 9 tong ikan campuran diduga ilegal karena tidak bisa menunjukan kelengkapan dokumen kapal di perairan Bengkalis. Berat ikan diperkirakan 900 kg ," terang Afril.
Dipaparkan Kasat, kapal dan isinya terpaksa diamankan karena tidak dilengkapi dokumen yang sah seperti Surat Izin Berlayar (SIB) serta terdapat ketidaksesuaian terhadap SIKPI, dimana kapal tanpa nama tersebut menggunakan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI) milik orang lain.
Ditambahkan Kasat, berdasarkan keterangan ABK, ikan yang dikumpul dari sejumlah nelayan itu, rencananya akan dibawa ke Kabupaten Kepulauan Meranti. "Untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti kita bawa ke dermaga Pol air Polres Bengkalis," tutup Kasat. (man)