189 Pengedar dan Bandar Narkoba Diringkus
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Sepanjang digelarnya Operasi Berantas Sindikat Narkoba Siak 2016, Kepolisian Daerah Riau dan jajarah telah meringkus sebanyak 189 orang pelaku yang diduga sebagai pengedar dan bandar narkotika.
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (12/4). Dikatakan Guntur, para tersangka tersebut diamankan dari 140 pengungkapan yang dilakukan Korps Bhayangkara tersebut. Sejauh ini, para tersangka yang sudah dipenjarakan dan diproses sesuai Undang Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika.
"Jumlah tersebut merupakan pengungkapan dari 140 kasus yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan jajaran Satuan Reserse Narkoba di Polres," ungkap Guntur kepada Haluan Riau.
Selain mengamankan tersangka, lanjut Guntur, petugas juga telah menyita barang bukti narkotika sabu-sabu seberat 6 kilogram, ganja kering 2,2 kilogram, pil ekstasi 1.836 butir dan 160 pil psikotropika jenis Happy Five.
"Kemudian dari seluruh kasus yang ada, petugas menyita uang Rp294 juta diduga hasil penjualan narkoba. Terkait uang ini akan diterapkan tindap pidana pencucian uang sebagai komitmen pemberantasan narkoba," tegas Guntur.
Masih menurut Guntur, satuan wilayan yang paling banyak mengungkap
189 Pengedar peredaran narkoba adalah Polresta Pekanbaru. Dimana, institusi yang dikomandani Kombes Pol Aries Syarif Hidayat tersebut telah menetapkan 45 tersangka.
"Kemudian disusul Polres Bengkalis dengan 27 tersangka. Selanjutnya Polda Riau melalui Dit Resnarkoba Polda Riau dengan 15 tersangka," lanjutnya.
Lebih lanjut, mantan Kapolres Pelalawan tersebut mengatakan, pengungkapan paling banyak dilakukan di pemukiman padat penduduk seperti kawasan Kampung Dalam di Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, kos-kosan, razia di jalanan dan sejumlah tempat hiburan.
Dalam kesempatan tersebut, Guntur menegaskan kalau aparat kepolisian tidak akan menolerir pengedar dan bandar narkoba yang berhasil diberantas polisi. "Kita akan miskinkan mereka. Narkoba sudah sangat darurat," tegas Guntur.
Sedangkan untuk penyalahguna narkoba, Guntur mengimbau agar segera melaporkan ke pihak Polisi atau Badan Narkotika Nasional untuk mendapatkan rehabilitasi secara gratis. "Untuk pengguna, silahkan lapor ke Polisi. Kita sangat terbuka untuk membantu mereka mendapatkan rehab secara gratis. Kita jamin, mereka (para pengguna narkoba,red) tidak akan diproses hukum," jelasnya.
Dijelaskan Guntur, selain menggiatkan upaya penindakan, pihaknya turut memaksimalkan upaya pencegahan dengan giat sosialisasi, kampanye serta komunikasi tentang bahaya narkoba, yakni melakukan giat sosialisasi sebanyak 782 kali diantaranya sosialisasi langsung, media dan secara tidak langsung.
"Kita terus sosialisasi ke kelompok masyarakat, mulai dari sekolah hingga ke pemerintahan," ujarnya.
"Intinya adalah untuk mengingatkan ke masyarakat akan bahaya narkoba yang tentu saja akan merugikan masyarakat karena terlibat narkoba," pungkas Guntur.***