Polres Kampar Diduga Lepaskan Tahanan
BANGKINANG (riaumandiri.co)-Korban penipuan dan penganiayaan, H Sapkanedi menilai Polres Kampar tidak serius mengusut kasus yang dilaporkan ke Polres Kampar.
Hal ini diungkapkan H Sapkanedi setelah mengetahui pelaku penipuan dan penganiayaan yang sudah ditangkap, Senin (11/4) diduga kembali dilepaskan, Selasa (12/4).
"Mana keadilan di negeri kita ini, padahal saya sudah melapor lima kali ke Kepolisian, setelah itu pihak Kepolisian meminta bantuan saya untuk memberitahu lokasi tersangka, tapi setelah berhasil ditangkap kok malah dilepaskan," kesalnya.
Menurut korban, kasus penipuan bermula ketika dirinya membeli tanah 7.854 meter persegi, dengan harga 75 ribu per meter kepada tersangka Agustina, Adriansyah dan Desrizal, yang berlokasi di Desa Kubang Jaya, dan sudah dibayar DP sebesar 337 juta rupiah, ternyata sampai sekarang tanahnya tumpang tindih alias tanah orang," terangnya.
Dari pengakuan korban, semenjak dirinya menagih surat tanah dan uang DP yang sudah dibayarkan tersangka malah melakukan tindakan penganiayaan.
"Tidak hanya kepada saya tapi juga kepada
Keponakan saya, mulai dari tindakan pemukulan sampai penembakan menggunakan airsoft gun, bukti hasil visumnya masih ada sama saya," tambahnya.
Dalam keterangannya korban merasa dirinya dan keluarga terancam dan masih berharap pihak kepolisian serius menangani kasus yang dia alami
"Keselamatan diri saya dan keluarga terancam karena tersangka dibebaskan lagi, makanya saya ingin meminta perlindungan dari Polda Riau dan saya berharap kepada pihak Kepolisian tersangka ini segera ditangkap," harapnya.
Sementara itu Kapores Kampar, AKBP Ery Apriyono SIK saat dimintai keterangan, meminta media untuk melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Kampar.
Namun saat Haluan Riau meminta konfirmasi dengan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Bambang Dewanto SH tidak bisa dimintai keterangan, saat dihubungi via handphone juga tidak ada jawaban.
"Pak Kasat tidak ada di ruangan," ujar stafnya. (tim)