Mantan Camat Pucuk Rantau Divonis Bebas

Fahruddin dan Guswendi Dijatuhi Vonis 1,2 Tahun

Fahruddin dan Guswendi Dijatuhi Vonis 1,2 Tahun

TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)- Majelis hakim Tindak pidana korupsi Pekanbaru memvonis mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang  Kuansing, Fahruddin dan satu lagi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Guswendi satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara, pada sidang kasus korupsi kegiatan pematangan lokasi lahan kantor camat dan rumah dinas Camat di Kecamatan PMajelis Hakim yang dipimpin hakim Ketua Rinaldi dan anggota Ahmad Sudrajad dan Tomi menyatakan, bahwa kedua terdakwa melanggar pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor dan 70 pasal 55 ayat 1.

Dalam sidang yang digelar kemarin, terdakwa juga mengambalikan uang Rp 142 juta di depan majelis hakim. Vonis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa satu tahun empat bulan. Kedua terdakwa dalam persidangan juga menerima hasil putusan hakim Tipikor.

Kemudian dalam sidang tersebut, Hakim Tipikor Pekanbaru juga memvonis bebas mantan Camat Pucuk Rantau Budi Asrianto. Sementara, satu lagi terdakwa, yakni, rekanan belum diputus hakim dan menunggu sidang putusan.

"Tiga sudah divonis, dua dijatuhi vonis hukuman 1,2 tahun yakni, Fahruddin dan Guswendi dan satu lagi di vonis bebas hakim yakni, Budi Asrianto dan satu lagi Anton yang merupakan rekanan masih replik akan ada sidang berikutnya,"ujar Kejari Teluk Kuantan melalui Kasi intelejen Kajari Revendra kepada Haluan Riau, Selasa (12/4).

Terkait hasil putusan tersebut ujarnya, Kajari akan menentukan sikap terhadap keempat terdakwa dalam jangka waktu satu Minggu ini,"kita pikir-pikir untuk semua terdakwa, dalam waktu satu Minggu,"katanya.

Dari pemberitaan sebelumnya, keempatnya ditetapkan tersangka sejak 21 Desember 2015 lalu, adapun kasus yang menyeret empat tersangka ini yakni, kegiatan pematangan lokasi lahan kantor camat dan rumah dinas Camat Pucuk Rantau yang dilaksanakan oleh Dinas CKTR Kuansing berdasarkan DPA-SKPD nomor 1.03.07.31.003.5.2 tanggal 5 Februari 2013 yang didalamnya memuat tentang anggaran kegiatan tersebut sebesar Rp 200.000.000 yang berasal dari dana APBD Kuansing 2013 dengan menggunakan metode pengadaan langsung atau PL.

Namun pada kegiatan ini, dalam pelaksanaannya mereka mendapat bantuan dana dari PT TBS, sehingga diduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan ini."Ya, diduga ada penyimpangan, dan SPJ yang ada kita sinyalir fiktip,"ujarnya.

Akibat perbuatan tersebut kata Kasipidsus, sebagaimana telah dilakukan perhitungan kerugian negara atas perkara ini oleh BPKP RI perwakilan provinsi Riau terdapat kerugian negara sebesar Rp 142.550.164. Dengan demikian, Keempat tersangka ini diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1, pasal 9, pasal 12 jo pasal 18 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo 55 ayat 1 ke 1 pasal 56 KUHP.***ucuk Rantau yang digelar di Pengadilan Tipikor di Pekanbaru, Selasa (12/4).