Karyawan Mangkit dari Panggilan Jaksa
RENGAT(HR)-Tahapan pengembangan kasus dugaan kredit fiktif yang dilakukan oknum karyawan Bank Nasional Indonesia Cabang Rengat, tampaknya masih mengalami hambatan.
Tiga karyawan yang dipanggil guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus ini, mangkir dari panggilan jaksa. Pemanggilan ketiga orang tersebut karena diduga mengetahui pemberian kredit sebesar Rp4 miliar salah satu BanK BUMN tersebut kepada KUD Rahayu Makmur Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku Indragiri Hulu pada tahun 2011 silam.
"Kehadiran mereka dimaksudkan untuk dimintai keterangan dalam proses sebelum memasuki tahap penyidikan, sayang mereka tidah memenuhi panggilan," ujar Kasi Pidsus Kejari Rengat Roy Modino, Rabu (4/2). Menurutnya, berdasarkan informasi dari pihak mangamen di Rengat, ketiganya belum bisa menghadiri panggilan Kejari Rengat yang dijadwalkan Rabu (4/2), disebabkan bagian legal perusahaan belum siap mendampingi yang bersangkutan untuk diperiksa.
"Pihaknya meminta agar jaksa menjadwalkan ulang pemanggilan karena yang akan dimintai keterangan sudah pindah dari Rengat ke luar Provinsi Riau. Selain itu bagian hukum yang akan mendampingi itu juga belum siap untuk hadir," jelasnya.
Ditambahkan, selain melakukan proses awal ini, instansi yang sekarang dipimpin Teuku Rahman ini juga menangani kasus terkait dugaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Batang Cenaku terhadap KUD Rahayu Makmur senilai Rp2 miliar yang sudah memasuki tahap penyidikan.
"Khusus kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menetapkan tiga orang tersangka mantan pegawai BRI dan telah menahan satu orang bekas kepala unit Kilan pada bulan Oktober 2014 lalu," tegasnya.
Sementara kasus Bank yang lahir di tahun 1946 tersebut, belum ada yang ditetapkan sebagai yang betanggungjawab, karena masih dalam proses mencari bukti awal untuk ditingkatkan ketahap selanjutnya. (eka)