DPR Belum Proses Pergantian Fahri Hamzah
JAKARTA (riaumandiri.co)-Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum bisa memproses pergantian Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua dan anggota DPR.
Surat pemecatan Fahri dari Partai Keadilan Sejahtera sebenarnya sudah diterima dan dibahas dalam rapat pimpinan DPR, Selasa (12/4) kemarin.
Namun, surat yang diajukan oleh DPP Partai Keadilan Sejahtera terkait pemecatan Fahri dinilai belum lengkap sehingga pembahasan ditunda.
"Setelah kita cek, semua surat dari DPP PKS belum dilengkapi surat dari fraksinya," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Taufik, surat dari Fraksi PKS dibutuhkan terkait penggantian Fahri sebagai Wakil Ketua DPR. Sebab, pimpinan DPR adalah bagian dari alat kelengkapan Dewan.
"Kalau untuk PAW (pergantian antar-waktu) sebagai anggota DPR memang cukup dari DPP, tetapi untuk pergantian sebagai pimpinan DPR harus dari fraksi," ucap Taufik.
Oleh karena itu, kata dia, pimpinan DPR akan menunggu terlebih dahulu surat dari Fraksi PKS. Setelah itu, baru pimpinan DPR kembali menggelar rapat pimpinan kembali.
"Kita tidak bisa intervensi keputusan partai, tetapi ketentuan tidak boleh diabaikan," ucap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.(kcm/pep)