Dewan Minta Pemko Putuskan Kontrak PT MIG
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Sejumlah kalangan mengkritisi buruknya pengelolaan sampah yang saat ini dikerjakan pihak ketiga, PT Multi Inti Guna (MIG) tAnggota DPRD Pekanbaru, Zulfan Hafiz, mengatakan yang perlu mempertanyakan itu adalah keseriusan Pemko dan PT MIG dalam membuat kesepakatan kerja.
"Kita dari awal telah katakan jika sanksi dengan kinerja perusahan pegelola sampah ini. Dengan kejadian ini tentu kita khususnya Fraksi Gabungan DPRD Kota Pekanbaru, tidak terkejut lagi dengan kejadian yang dihadapi saat ini," kata Zulfan Hafiz saat dikonfirmasi wartawan Senin (11/4).
Dikatakan Zulfan jika pihaknya sudah mempredikasi dari awal, bahwa pengelola atau PT MIG yang digaung-gaungkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru, terbukti tidak mampu.
"Makanya Fraksi Gabungan menolak multiyears Rp53 miliar ini. Karena sesuai informasi
Dewan mereka masih mengharapkan dana APBD, untuk membayar gaji karyawannya, hingga akhirnya terjadi mogok kerja karyawan beberapa kali. Untuk itu kita minta penegak hukum mengaudit kembali anggaran yang sudah dicairkan dan dipakai.
Setelah itu, Pemko diminta jangan anggap ini sepele. Warga sudah marah, maka putuskan saja kontrak PT MIG. Kita pastikan mereka tak sanggup, tak ada gunanya lagi beri SP," imbuh Zulfan.
Sementara itu, anggota Fraksi Gabungan lain seperti Fikri Wahyudi Hamdani juga mengatakan hal senada. Menurut Fikri, dalam menindaklanjuti persoalan perusahan yang tidak mampu ini, perlu ditinjau kembali, proses awal mulai dari tender dan kontrak yang dibuat antara Pemko dengan perusahaan.
"Kita perlu tinjau dari awal bagaimana kontrak yang dibuat seperti dalam pelelangan sampai progres. Menyikapi kejadian ini, kita sarankan agar pemko lakukan evaluasi, jika sudah dievaluasi dan dilakukan surat peringatan kedua, untuk yang terakhir ya tentu diputuskan saja kontraknya," sebut Fikri.***ermasuk kalangan DPRD Kota Pekanbaru.