Dewan Gelar Paripurna Penyampaian Dua Ranperda

KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup

KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup

PEKANBARU (riaumandiri.co)-DPRD Kota Pekanbaru, Senin (11/4) mengelar Paripurna penyampaian dua Ranperda sekaligus, yakni, Ranperda perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2008, tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Penyampaian Ranperda Kota Pekanbaru, tentang penyelengaraan Ibadah Haji Daerah dan Tranportasi Haji Kota Pekanbaru.

KTP Elektronik Penyampaian dua ranperda pada Rapat Paripurna ke-5 dan ke-6 masa sidang pertama Tahun 2016, dihadiri Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi di depan Ketua dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru dan SKPD.

Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, mengatakan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan untuk meningkatkan efektifitas pelayanan terhadap administrasi kependudukan kepada masyarakat.

Di sini nantinya penerapan kartu elektronik yang sebelumnya hanya berlaku 5 tahun menjadi seumur hdup, tidak dilakukan pemungutan biaya terhadap pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran tetapi masyarakat harus tepat waktu dalam pengurusan apabila tidak tepat waktu akan didenda dan tetap diterapkan.

"KTP dan Akta gratis, denda tetap diberlakukan untuk yang lalai. Pola jemput bola menjadi yang utama, Pemerintah akan aktif terhadap pendataan kependudukan, serta untuk pelaporan kematian warganya RT harus aktif untuk melaporkan ke UPTD terdekat. Sementara mengenai struktural kepegawaian yang mengangkat Kepala Dinas Catatan Sipil (Discapil) adalah Mentri Dalam Negeri tetapi atas usulan Bupati/Walikota di daerah masing-masing melalui sepengetahuan Gubernur," ujar Ayat Cahyadi.

Sementara itu, penyampaian Ranperda Kota Pekanbaru tentang penyelenggaraan ibadah haji daerah dan transportasi haji Kota Pekanbaru. Ayat mengatakan, untuk kebijakan dalam penyelenggaraan ibadah haji, merupkan tugas dan tanggungjawab dari pemerintah.

Di sini Pemerintah Pusat dari Kementerian Agama RI memberi wewenang kepada pemerintahan daerah kabupaten/kota untuk mengurus penyelenggaraan ibadah haji.

"Dari 6 ribuan jamaah haji di Riau, dari 12 kabupatn/kota yang ada, jamaah haji terbanyak berasal dari Kota Pekanbaru. Selama ini di kabuapten/kota lain ada mendapat bantuan dari  Pemdanya masing-masing.

Sementara kita Kota Pekanbaru tidak ada, dan ini akan dibebankan melalui APBD Kota Pekanbaru," tukas Ayat Cahyadi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sondia Warman menyambut baik dengan adanya Ranperda ini nanti karena sangat bermanfaat bagi masayarakat terutama dalam kepengurusan KTP dan Akta Kelahiran yang gratis.

"Kita akan mendukung dengan penyampaian Ranperda ini, terutama dalam masalah pengurusan KTP dan akta tidak dipungut biaya. Apabila ada keterlambatan akan didenda, ini merupakan upaya pemerintah untuk mendata penduduknya, dan masyarakat harus segera melakukan kepengurusan tepat waktu,"imbuh Sondia Warman.(ben)