Pajak Kos-kosan Bakal seperti Apartemen

JAKARTA (HR)- Pemerintah terus mencari cara untuk mengejar penerimaan pajak sekira Rp1.300 triliun tahun ini. Salah satunya akan mengenakan pajak untuk rumah kos-kosan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro membenarkan bahwa sasaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk penambahan pajak adalah rumah kos-kosan.
"Ya pasti akan dikenakan, itu sudah komersial. Rencananya nanti akan dibuat aturannya," tegas Bambang di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/2).
Bambang memberi sinyal, nantinya rencana pengenaan pajak untuk rumah kos akan disamakan seperti pajak apartemen. "Ya pokoknya nanti akan dibuat aturan layaknya apartemen," ujarnya.
Namun, dirinya belum mau membocorkan besaran pajak yang akan dikenakan terhadap juragan kos-kosan tersebut. "Pokoknya ada Pajak Pertambahan Nilai (PPn) yang terkena," tukasnya.(okz/ara)
Berita Lainnya
- Kisah KBD dari BPDASHL Indragiri Rokan, Semua Anggotanya Perempuan
- Sulit Refund Tiket di Traveloka? Begini Penjelasannya
- G20 Diharapkan Hasilkan Kesepakatan Konkret Atasi Krisis Pangan Global
- Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Hari Ini
- Rakyat Masih Membutuhkan, PKS Minta Pemerintah Lanjutkan Subsidi Energi di Tahun 2022
- Permintaan CPO Naik