Pajak Kos-kosan Bakal seperti Apartemen
JAKARTA (HR)- Pemerintah terus mencari cara untuk mengejar penerimaan pajak sekira Rp1.300 triliun tahun ini. Salah satunya akan mengenakan pajak untuk rumah kos-kosan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro membenarkan bahwa sasaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk penambahan pajak adalah rumah kos-kosan.
"Ya pasti akan dikenakan, itu sudah komersial. Rencananya nanti akan dibuat aturannya," tegas Bambang di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/2).
Bambang memberi sinyal, nantinya rencana pengenaan pajak untuk rumah kos akan disamakan seperti pajak apartemen. "Ya pokoknya nanti akan dibuat aturan layaknya apartemen," ujarnya.
Namun, dirinya belum mau membocorkan besaran pajak yang akan dikenakan terhadap juragan kos-kosan tersebut. "Pokoknya ada Pajak Pertambahan Nilai (PPn) yang terkena," tukasnya.(okz/ara)