Tertinggi Dalam Penerimaan
PEKANBARU(riaumandiri.co)- Dinas Pendapatan Asli Daerah Kota Pekanbaru mencatat pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan juga Pajak Penerang Jalan masih memberikan andil teratas, dengan capaian yang dihasilkan sebesar Rp28 miliar dan Rp22 miliar.
Demikian diungkapkan Kepala Dispenda Kota Pekanbaru, Yuliasman, Senin (11/4). Menurutnya peringkat pertama masih dipegang oleh Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penerang Jalan (PPJ).
"Sektor penyumbang pajak terbesar untuk tahun ini jika dibandingkan pada tahun lalu, pajak BPHTB dan PPJ masih tertinggi. Sedangkan untuk realisasi pajak yang terendah ada di sektor pajak walet,"ujarnya.
Dijelaskannya, saat ini pajak yang masuk dari sektor BPHTB di Pekanbaru mencapai Rp28 miliar, sedangkan untuk PPJ mencapai Rp22 miliar.
Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak tahun 2015 Kota Pekanbaru berada pada angka Rp360 miliar, atau 60 persen dari target Rp600 miliar.
"Kejadian kabut asap yang melanda Pekanbaru selama tiga bulan tahun lalu memberi dampak besar pada perolehan pajak,"ujarnya.
Untuk bisa mencapai realisasi PAD Pekanbaru dari sektor pajak, Dispenda Kota Pekanbaru juga akan melakukan sistem jemput bola dan langsung turun kepada masyarakat. Yakni dengan mengerahkan mobil pelayanan pajak.
"Kita sudah sebar ke tiga UPTD (unit pelaksana teknis daerah) di tiga kecamatan, yakni di Kecamatan Tampan, Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Rumbai.
Karena daerah sanakan jauh-jauh dan perumahan banyak, makanya dialihkan ke sana," jelasnya lagi.
Selain itu, adanya kebijakan terkait pajak bumi dan bangunan (PBB) yang di bawah Rp100.000 digratiskan, Yuliasman mengakui bahwa hal tersebut juga mempengaruhi PAD Kota Pekanbaru.
"Itu memang sangat berpengaruh, dengan kebijakan pengurangan atau stimulus sampai 100 persen terhadap masyarakat kecil yang PBB di bawah Rp100.000.
Tahun kemarin kita beri stimulus 50 persen dan sekarang 100 persen tentu sangat berpengaruh," katanya lagi.
Walau tidak dapat dipungkiri meningkatnya pajak dari tahun 2014 lalu hampir 300 persen.
Tapi hal ini sesuai dengan nilai objek pajak (NJOP) suatu kawasan. Hal ini karena Pemko Pekanbaru memiliki empat kategori dalam menaikan NJOP.(nie)