BLH Akui Belum Rekom Amdal Tower PT Telkom
Pangkalan Kerinci (riaumandiri.co)-Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan, tidak pernah mengeluarkan rekomendasi Amdal untuk PT Telkom, terkait bangunan Tower yang berada di RT 01 RW 03, Dusun Pulau Payung, Pangkalan Kerinci Timur.
Hal ini ditegaskan Kabid Analisa Dampak Lingkungan, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan, Eko Novitra, Senin (11/4).
Dikatakannya, tidak adanya rekom Amdal yang dikeluarkan BLH, maka perusahaan yang memakai jasa tower tersebut dinyatakan berdiri secara ilegal. "Perizinan memang tidak dari kita, namun rekom dampak lingkungan merupakan salah satu syarat mutlak sebelum izin dikeluarkan. Sejauh ini, pihak kita belum ada mengeluarkan rekom amdal. Untuk itu, besar kemungkinan izin tower PT Telkom tidak ada," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, adanya warga yang menolak kehadiran tower Telkom ini, maka sambung Eko, Ia menyarankan kepada masyarakat agar membuat surat pemberitahuan kepada instansi terkait. Baik Kepada BLH, dan Dinas Perhubungan Informasi Komunikasi (Dishubkominfo).
"Saya menyarankan warga membuat surat penyataan, sebab saya dengar warga mengeluhkan keberdaan tower telkom ini karena dapat mengancam keselamatan warga sekitar, apalagi soal bocornya radiasi telkom, masalah anti petir," kata Eko.
Terpisah salah seorang warga kepada media mengaku telah dihubungi pihak telkomsel, "Saya Ujang (45) warga jalan Batin Lalang telah dihubungi melalui telpon mengaku sebagai Humas PT Telkom pada Senin (11/4) pagi.
Si penelepon menyebutkan saat itu Ia berjanji akan menyelesaikan persoalan dengan masyarakat. Namun Ia menyarankan kepada saya agar tidak melibatkan warga lain secara bersama-sama, tentu ajakan ini saya tolak, ini bukan masalah pribadi, tapi masalah kami secara bersama-sama," tutup Ujang menjelaskan pada awak media. (pen)