Polsek Tambusai Tangkap Pasutri
TAMBUSAI(riaumandiri.co)-Diduga pelaku narkotika jenis daun ganja pasangan suami istri di Desa Tingkok Kecamatan Tambusai ditangkap Polisi saat sedang melakukan transaksi. Dari pasutri ini, petugas sita baranng bukti ganja siap edar.
Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIK, MHum melalui Paur Humas Ipda Efendi Lupino membenarkan Sabtu (8/4)
sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Simpang Lama PT GSM Rantau Kayu Kuning Kecamatan Tambusai, telah ditangkap 2 orang diduga pelaku pengedar narkoba jenis daun ganja. Kedua pelaku bernama Amris Hasibuan dan istrinya Masnuripa Nasution.
"Kedua pelaku pasutri ini ditangkap sedang mengantar atau menjual narkotika jenis dua paket besar daun ganja," tulis Efendi, Minggu (10/4).
Penangkapan pasutri ini berawal Jumat (8/4) sekira pukul 19.00 WIB setelah anggota Res Polsek Tambusai mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku pengedar daun ganja. Dari informasi itu, selanjutnya anggota Polsek Tambusai memancing pelaku untuk transaksi.
"Pada saat transaksi tersebut pelaku Amris dan Masnuripa ditangkap petugas. Pelaku terbukti memiliki atau mengusai dua paket narkoba jenis daun ganja kering dan lima linting daun ganja siap pakai," jelas Ipda Efendi Lupino.
Efendi juga menerangkan saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku di Desa Tingkok Pordomuan Kecamatan Tambusai, Petugas mendapatkan barang bukti di dapur rumah pasutri ini, 35 bungkus paket kecil dalam plastik hitam dgn harga Rp20.000, satu paket sedang ganja yang belum di bungkus seberat 1 ons, 5 paper merk toreador/kertas pembungkus, 1 buah hekter.(yus)