akan Diselundupkan ke Bukittinggi digagalkan Aparat Polres Kuansing

Polisi Amankan 39.000 Rokok Ilegal

Polisi Amankan  39.000 Rokok Ilegal

TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)- Kepolisian Resort (Polres) Kuantan Singingi Kamis (7/4), pukul 22.00 WIB berhasil menggagalkan penyelundupan 39.000 bungkus rokok ilegal merk Luffman tanpa label cukai yang dibawa dari Tembilahan, Indragiri Hilir.

Ribuan rokok itu rencananya akan diselundupkan ke Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat.
Selain mengamankan barang bukti rokok tanpa lebel, Polres juga mengamankan dua mobil jenis Fortuner BM 888 AV dan mobil kijang innova warna hitam BP 1798 KP yang membawa puluhan ribuan bungkus rokok tanpa label ini.

Polres juga mengamankan empat orang yang semuanya berasal dari Pasar Sungai Akar, Desa Sencalang Karitang Inhil, dua diantaranya sopir dan dua lagi temannya MD, AR, BA dan PBS.

Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardhi P didampingi Kabag Ops Kompol Cholik Husin dan Kasat Reskrim AKP Imron Teheri dalam konfrensi persnya Sabtu (9/4) mengatakan, dari kronologis Kamis (7/4),  pukul 21.00 WIB petugas Polsek Pangean melakukan razia di depan Mapolsek.

Polisi Amankan
Saat akan menghentikan satu unit mobil toyota Furtune pengemudi tetap melajukan kendaraan tanpa berhenti.
    Merasa curiga,  petugas melakukan pengejaran sekaligus berkoordinasi dengan Polsek Kuantan Tengah dan petugas Polres untuk membantu melakukan penyetopan.

    Hasilnya, Polisi berhasil mendapatkan mobil Fortune di depan rumah makan Desa Sawah Teluk Kuantan. Kemudian dilakukan penggeledahan, hasilnya polisi menemukan 50 slop dan tiap-tiap slop berisi sepuluh bungkus tanpa label cukai. "Pengemudi mobil lalu kita amankan berinisial BD (sopir) dan MS,"kata Kapolres.

    Ditempat yang sama,  di depan rumah makan Selera Kampung Desa Sawah, petugas juga mengamankan satu mobil toyota innova warna hitam BP 1798 KP yang mengangkut 40 kotak rokok yang tiap kotak berisi 50 slop, kalau dijumlahkan ada 5.000 bungkus rokok. Dan diamankan dua orang yakni AR (sopir) dan temannya Pnc.

    "Adapun ciri-ciri rokok yang diamankan kotak rokok berwarna merah dan silver dengan tulisan merk 'Luffman',"katanya.

    Dari modus operandinya, empat orang yang diamankan merupakan penyalur untuk dijual ke Bukit Tinggi, Sumbar. Adapun cara mendapatkan rokok ini dengan cara membeli dari agen atau penampung di Desa Pangalihan, Kecamatan Karitang, Inhil.

    MD dan BA yang diamankan mendapatkan rokok dengan cara membeli dari H Whb. MD membeli dari dari H Whb dengan harga Rp47 ribu/selop dan dijual kembali dengan harga Rp50 ribu satu selop. Rokok tanpa label cukai ini rencana akan dijual kepada DYT selaku penampung di Bukit Tinggi, Sumbar.

    Sistem pembelian yang dilakukan MD ini terlebih dahulu menjual sampai laku, setelah itu dilakukan pembayaran.

    Sementara AR dan PB mendapatkan rokok dengan membeli dari H BD dengan harga sama Rp47 ribu. Rokok ini juga akan dijual ke DYT."Sistem pembeliannya sama, mendapatkan keuntungan Rp3 ribu ,"ujar Kapolres.

    Ribuan bungkus rokok tanpa label cukai ini diduga berasal dari Batam, Kepulauan Riau. Sistem pembelian dengan cara dipesan, kemudian penjual di Batam mengirimkan ke salah satu pelabuhan kecil di Desa Pengalihan. Karitang, Indragiri Hilir.

    Sebagai tindak lanjut penangkapan ini, kata Kapolres, karena masuk lingkup bidang kepabeanan dan cukai, barang bukti bersama pelaku langsung diserahkan dan diterima Kasi Penindakan Bea Cukai Tembilahan, Setiawan.


Amankan 288 Botol Miras
    Sebelumnya, Polres Kuansing juga mengamankan sebanyak 288 botol minuman keras (Miras) beralkohol tinggi dari hasil operasi bersinar tahun 2016 yang digelar di depan kantor Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, Rabu (6/4) malam.

    Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardhi P mengatakan, miras ini dibawa menggunakan mobil kijang innova warna hitam BH 1790 HN dari Pekanbaru menuju Muara Bungo Jambi.

    Miras yang diamankan tersebut diantaranya, 240 botol miras merk Mention House, 24 botol Kontrue dan 24 botol lagi Jack Daniel yang disita dari PRN warga desa Lingkar Merah Provinsi Jambi. Pelaku melanggar pasar 8 ayat 2 Perda Kabupaten Kuansing nomor 20 tahun 2002 tentang pekat, dengan ancaman 6 bulan kurungan dan denda Rp 5 juta.***