Eri Sumarni Gugat Mahkamah Partai
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Diam-diam, ternyata Eri Sumarni diberhentikan dari keanggotaannya di Partai Demokrat dan sebagai anggota Dewan Perwakilan RakyatSaat dikonfirmasi, Eri Sumarni melalui Kuasa Hukumnya, Asep Ruhiat SAg SH MH, menerangkan kalau proses gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap putusan Mahkamah Partai Demokrat.
"Kita berkeyakinan disitu, apa yang dituangkan dalam gugatan tersebut akan dikabulkan majelis hakim (PN Jakarta Pusat). Karena semua itu tidak sesuai dengan prosedur, baik pemecatan maupun PAW-nya," ungkap Asep kepada Haluan Riau, Jumat (8/4).
Saat ditanya, apa alasan Partai Demokrat memecat kliennya, Asep menyebut hal tersebut dilakukan sepihak dari rival politik Eri Sumarni, yang juga merupakan koleganya dari Partai Demokrat, yang melanjutkan ke Mahkamah Partai.
"Mereka menyebut ada indikasinya money politic, ada indikasi dugaan kecurangan waktu Pemilu. Ini kan sebenarnya sudah diproses melalui Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu,red). Makanya dari rival politiknya sama-sama dari Partai Demokrat mengajukan ke Mahkamah Partai tanpa ada pemanggilan terhadap klien kami. Langsung memutuskan disitu secara sepihak, yang dalam putusannya memberhentikan dari keanggotaan partai dan PAW klien kami," jelas Asep.
Padahal, lanjut Asep, Eri Sumarni selalu komit menjalankan instrukti partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono tersebut. Buktinya, Eri Sumarni menyatakan dukungannya mengusung Ketua DPC Partai Demokrat Kota Pekanbaru, DR Firdaus ST MT untuk kembali memimpin Kota Pekanbaru, untuk periode kedua.
"Klien kami (Eri Sumarni,red) juga selama bertugas di DPRD Pekanbaru, tidak pernah ada cacat. Membawa marwah partai untuk lebih baik lagi," tukasnya.
Karena itu tidak ada dasar hukumnya, sebut Asep, pihaknya mengajukan gugatan perdata dimana posisi Partai Demokrat ada di wilayah hukum PN Jakarta Pusat. "Kita ajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dan skrang sudah 8 kali persidangan. Sudah putusan sela minggu kemarin. Ternyata eksepsi mereka (Mahkamah Partai Demokrat,red) ditolak," pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Harian Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Pekanbaru, Kamaruzaman SH, mengatakan, pihaknya akan menunggu putusan yang memiliki kekuatan yang tetap atau inkrah dari Pengadilan. Menurutnya, keputusan Mahkamah Partai Demokrat tersebut sudah jelas dan tegas.***
"Artinya apapun keputusan Pengadilan nanti, akan dikembalikan ke Mahkamah Partai Demokrat," singkatnya. ***Daerah Kota Pekanbaru. Tidak terima, Eri Sumarni pun menggugat keputusan tersebut.