Penyerahan Dokumen Pemekaran Wilayah Insel
TEMBILAHAN(HR)-Dalam rangka membahas pengembangan pemekaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir yakni, Indragiri Selatan dan Indragiri Utara, pemerintah derah yang diwakili Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Darussalam, melakukan audiensi bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI di Jakarta.
Turut serta mendampingi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil) Dani M Nur Salam, Ketua Komisi I DPRD Inhil Yusuf Said, beserta anggota beberapa anggota DPRD Provinsi Riau daerah Pemilihan Inhil, Kadis, Kabag di lingkungan pemerintah Kabupaten Inhil serta tokoh masyarakat Kabupaten Inhil. Audiensi tersebut dilaksanakan di ruang rapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa (3/2).
Audiensi tersebut membahas pemekaran wilayah Kabupaten Inhil, yakni Indragiri Selatan dan Indragiri Utara. Komisi II DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Lukman Edy dan turut dihadiri beberapa anggota DPR RI dari Komisi II.
“Sudah saatnya wilayah Kabupaten Inhil yang mempunyai 20 kecamatan dimekarkan, karena Kabupaten Inhil merupakan kabupaten terluas di Provinsi Riau dan belum pernah dilakukan pemekaran semenjak berdirinya sebagai kabupaten,” ujar salah seorang Anggota DPRD Provinsi Dapil Inhil Arfah.
Sementara itu, Asisten 1 Setdakab Inhil Darussalam, menjelaskan pemekaran wilayah Kabupaten Inhil mengacu pada PP 78 dan ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dilengkapi, di antaranya pernyataan rekomendasi kabupaten induk tentang pengalokasian pembangunan, bahkan mengalokasikan dana pembangunan.
Usai melaksanakan audiensi, selanjutnya dilakukan penyerahan dokumen wilayah Kabupaten Inhil yang akan dimekarkan dari Ketua DPRD Inhil Dani M Nur Salam kepada Wakil ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy. Kemudian dilanjutkan foto bersama anggota DPR RI dengan anggota DPRD Inhil serta tokoh masyarakat Inhil yang hadir. (mg3)