Johar Firdaus dan Suparman Tersangka
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Jumlah tersangka dalam kasus dugaan suap APBD Riau kembali bertambah. Hal itu setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Johar Firdaus dan Suparman, sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya, pada periode 2009-2014 menjabat selaku Ketua dan anggota DPRD Riau.
Keduanya dinilai ikut terlibat dalam kasus dugaan suap RAPBD Perubahan Riau Tahun 2014 dan RAPBD Riau 2015. Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK terlebih dahulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan anggota DPRD Riau A Kirjuhari dan Gubri nonaktif, Annas Maamun. Sejauh ini, A Kirjuhari telah divonis bersalah sedangkan Annas Maamun masih dalam proses penyidikan.
Dengan penetapan ini, sejauh ini KPK telah menetapkan 25 orang tersangka kasus korupsi di Riau. Fakta ini sekaligus membuat Riau menjadi salah satu prioritas KPK dalam program pencegahan korupsi.
Perihal penetapan status tersangka terhadap Johar dan Suparman, termaktub dalam rilis Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (8/4) petang.
Dikatakan Priharsa, penetapan tersangka kedua orang tersebut berdasarkan pengembangan perkara yang dilakukan penyidik KPK.
"KPK menetapkan lagi dua orang sebagai tersangka.
Johar
Mereka adalah Joh (Johar Firdaus,red) selaku Ketua DPRD Riau Periode 2009–2014 dan Sup (Suparman,red), selaku anggota DPRD Riau Periode 2009–2014," ungkapnya.
Dikatakan Priharsa, keduanya diduga telah menerima hadiah atau janji dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2014 dan/atau Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2015 pada Provinsi Riau.
"Atas perbuatannya, Joh dan Sup disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," terangnya.
Usai penetapan status tersangka tersebut, penyidik lembaga antirasuah tersebut akan melakukan proses penyidikan, seperti pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti.
Masih Berjalan
Sementara, terhadap tersangka lainnya, yakni Annas Maamun, Priharsa menyebut kalau proses penyidikan masih berjalan. "Berkasnya belum P21 (dinyatakan lengkap,red)," sebutnya.
Dalam proses hukum kasus ini, baru mantan anggota DPRD Riau A Kirjuhari yang telah dijatuhi vonis dari pengadilan. Ia divonis bersalah dan divonis penjara selam empat tahun, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis (17/12/2015) lalu. Selain itu, ia juga dikenai denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan selain terdakwa A Kir, juga terdapat tiga nama anggota DPRD Riau periode 2009-2014 yang turut bertanggung jawab dalam kasus ini, yakni Johar Firdaus, Suparman dan Riki Hariyansyah.
Bertindak bersama-sama dengan kualitas sebagai orang yang turut serta. Rangkaian perbuatan terdakwa bersama-sama Johar Firdaus, Suparman dan Riki Hariyansyah agar mempercepat proses pembahasan dan persetujuan.
25 Orang
Terkait penetapan tersangka tersebut, Priharsa mengatakan, sejauh ini KPK telah menetapkan 25 orang dari Bumi Lancang Kuning sebagai tersangka korupsi. Karena itu, Provinsi Riau merupakan salah satu daerah yang menjadi prioritas utama KPK dalam pencegahan korupsi.
"Sebagian besar meliputi sektor perizinan, pengurusan anggaran, dan pengadaan barang dan jasa," sebut Priharsa kepada Haluan Riau.
Melihat catatan tersebut, lanjutnya, Riau menjadi salah satu prioritas utama KPK dalam pencegahan korupsi. "Hentikan sudah korupsi di Riau. Saatnya benar-benar fokus untuk pembangunan demi kesejahteraan masyarakat," imbuh Priharsa lebih lanjut.
Ke depan, sebut Priharsa, KPK kembali akan menyambangi Provinsi Riau guna meminta komitmen jajaran pemerintah baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi untuk benar-benar menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih.
"Kita (KPK,red) akan datang Rabu (13/4) mendatang. Dalam kegiatan tersebut nantinya, KPK juga akan memberikan rekomendasi-rekomendasi bagaimana cara menutup ruang korupsi," tutupnya. ***