Agen Dilarang Jual ke Pengecer
BAGANSIAPIAPI (HR)- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rohil melarang agen pendistribusi tabung gas elpiji 3 kilogram menjual secara eceran ke kedai. Hal itu menjaga kestabilan harga di tingkat konsumen.
"Ya, Kita sudah data di lapangan ternyata harga jual tabung elpiji 3 kilogram cukup tinggi terutama di kedai kecil. Nah, makanya kita tegaskan dengan pihak agen dan pangkalan," tegas Kepala Disperindag Rohil H Syafruddin, Rabu (4/2).
Menurutnya, bayaknya mata rantai pendistribusian menjadi penyebab tingginya harga elpiji. Cara memutusnya, sebut kadis, konsumen diminta membeli langsung ke agen resmi penjualan gas.
"Kalau mau stabil memang mata rantainya harus diputus, konsumen dapat membeli langsung. Dan jika agen serta pangkalan terbukti menjual eceran akan diambil tindakan tegas," ujarnya.
Tim Disperindag, katanya, sudah menindaklanjuti informasi tingginya penjualan harga elpiji dengan mendata kembali seluruh pangkalan, ternyata di antaranya memiliki izin dan tidak berizin.
"Kami sudah ke agen Dumai sebagai tindak lanjut, sekaligus berkoordinasi. Dari data diketahui Kabupaten Rohil memiliki 7 agen resmi dan 20 lebih pangkalan pendistribusian LPG," jelasnya.
Ia menambahkan, pasokan tabung gas LPG 3 kilogram diperoleh dari agen Kota Dumai dan agen Ujung Tanjung Rohil, tepatnya di Simpang Solah, Banjar XII Tanah Putih, Rohil.
HET Rp20 Ribu
Sedangkan dari harga eceran tertinggi (HET) penjualan elpji 3 kilogram sebesar Rp20 ribu per tabung. "Itu harga resminya, tetapi kalau pengiriman menggunakan kapal ke Panipahan Pasir Limau Kapas, pasti ada kanaikan dikit untuk transportasinya," paparnya. (zmi)