Tangkap Dua Pelaku Curanmor Lintas Provinsi
TELUK KUANTAN (riaumandiri.co) - Kepolisian sektor (Polsek) Kuantan Mudik pada Rabu (6/4) berhasil menangkap dua tersangka pencurian dan pemberatan antar lintas Provinsi AH (36) warga Desa Tanjung Kabupaten Tebo, Jambi dan Ard (35) warga Sijantang sawah Lunto Sumatera Barat.
Kedua tersangka ini ditangkap sekira pukul 23:00 wIB berdasarkan LPP/15/IV/2016 tanggal 6 April 2016 dengan TKP didesa Koto Lubuk Jambi, Kuantan Mudik. Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda beat warna putih.
"Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan kedua pelaku mengakui sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor diwilayah hukum Polsek Kuantan Mudik dan saat ini kedua pelaku sudah kita amankan,"ujar Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardhi P melalui Kapolsek Kuantan Mudik Akp L Sinaga, Kamis (7/4).
Dari kronologis yang disampaikan Kapolsek, pada Rabu (6/4) sekitar pukul 05:00 WIBIB inihari ada warga yang kehilangan sepeda motor dan melapor ke Polsek Kuantan Mudik. Polsek kemudian melakukan kerja sama dengan Polres Dharmasraya untuk melakukan pencegatan selanjutnya pada Rabu (6/4) sekira pukul 08:00 WIB Polres Dharmasraya yang melakukan razia berhasil mengamankan pelaku.
Setelah ditangkap pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor di Lubuk Jambi dan kemudian tersangka langsung dijemput dan berdasarkan hasil interogasi kedua pelaku mengakui dua kali melakukan curanmor di wilayah hukum Kuantan Mudik.(rob)