BPK Periksa Laporan Keuangan APBD Meranti
SELATPANJANG (riaumandiri.co)-Badan Pemeriksa Keuangan RI melakukan pemeriksaan laporan keuangan APBD Kepulauan Meranti tahun anggaran 2015 lalu. Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk 30 hari ke depan akan melakukan pemeriksaan.
Untuk itu, Wakil Bupati Said Hasyim memerintahkan kepada seluruh kepala SKPD tetap di tempat dan berkonsentrasi memberikan laporan, sesuai aturan dan ketentuan perundang-undangan.
“Saya minta agar dipersiapkan segala sesuatunya, lakukan inventrasisasi dan evaluasi semua permasalahan. Semoga 30 hari waktu pemeriksaan ini tak ada masalah," ujar Said Hasyim, saat memimpin rapat entry briefing BPK RI di kantor bupati kemarin.
Rapat entry briefing BPK RI itu dihadiri Sekdakab, H Iqaruddin, Asisten III HT Akhrial dan para kepala SKPD, maupun camat se-Meranti.
Dalam paparan Zawil Fitra, selaku Ketua Tim BPK RI mengatakan, dalam rangka memberikan keyakinan predikat laporan keuangan Pemda Meranti 2015 tersebut, meliputi laporan realisasi APBD, Neraca, LAK dan CaLK, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan daerah, berdasarkan kecukupan pengungkapan laporan, bukti fisik, kontrak dan lainnya,” sebut Fitra.
Menyikapi hal itu, Wakil Bupati Said meminta seluruh pimpinan SKPD agar kooperatif memberikan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam rangka pemeriksaan tersebut. "Agar semua berjalan lancar selama pemeriksaan itu, semua pimpinan SKPD tidak dibenarkan ke luar kota, jika tidak ada yang benar-benar penting,” tegasnya.
Ditambahkannya, semua temuan BPK yang ada di SKPD sesuai aturan perundang-udangan sudah harus tuntas terhitung 60 hari usai dilaporkan. "Jika sudah masuk ranah hukum maka resiko akan ditanggung oleh masing-masing SKPD. Jadi sebelum itu terjadi segera selesaikan," pinta Said lagi.
Sementara itu keterangan Kepala Inspektorat Drs Suhendri, dari hasil temuan sistem pengendalian internal selama ini masih banyak SKPD yang belum menindak lanjutinya. Tercatat 17 SKPD sudah menuntaskan, tinggal 15 SKPD atau 46 persen masih belum tuntas.
"Masalah ini jangan sampai masuk aspek hukum, karena jika sudah melewati 6 bulan maka potensi masalah hukum akan semakin besar," jelas Suhendri.(jos)