Jaksa Tangani 20 Kasus Karhutla
DUMAI (riaumandiri.co)-Selama 2016 ini, Kejaksaan Negeri Dumai menangani 20 kasus Karhutla. Angka tersebut melonjak drastis jika dibanding tahun sebelumnya yang hanya 7 kasus saja.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Kamari, melalui Kasi Pidum, Andi Wildan Saragih, selama Januari hingga Maret 2016, Kejaksaan Negeri Dumai melalui Pidana Umum (Pidum) menangani 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
"Kasus yang paling menonjol kita tangani sesuai berkas dari kepolisian adalah kebakaran lahan dengan jumlah tersangka 20 orang," beber Andi, Kamis (7/4).
Menurutnya, kasus kebakaran lahan mengalami peningkatan ketimbang tahun 2015 lalu yang hanya 7 kasus. Sedangkan tahun 2016 ini jumlahnya mencapai 20 kasus kebakaran lahan. "Dalam kasus kebakaran lahan ini kayaknya akan ada yang mengarah ke korporasi.
Tapi yang sudah masuk ke kita baru setekat perorangan," jelas Andi saat berbincang-bincang di ruangannya.
Dari 20 kasus Karhutla itu, kata Wilda, sudah masuk tahap tuntutan di persidangan Pengadilan Negeri Dumai. "Kasus Karhutla yang kita tangani dalam tahapan persidangan di pengadilan," ujar Andi.(zul)