Wanita Jadi Kurir Narkoba ke Lapas
BANGKINANG (riaumandiri.co)-Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai kurir narkoba di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Bangkinang, Rabu (6/4).
Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah NA alias NR (PR 23 TH) warga dusun III, Desa Ranah, Kecamatan Kampar.
Penangkapan tersangka NA alias NR ini berawal ketika yang bersangkutan tengah membesuk suaminya JT yang sedang menjalani masa hukuman di LP kelas II B Bangkinang pada hari Rabu (6/4) sekira pukul 14.30 wib.
Ketika itu petugas LP yang curiga terhadap tersangka ini melakukan pemeriksaan barang bawaan serta penggeledahan badan kepada tersangka.
Dari hasil penggeledahan oleh petugas LP terhadap tersangka NA alias NR ini ditemukan 1 paket besar dan 1 paket kecil narkotika jenis shabu shabu dengan berat kotor sekitar 9 gram yang dilakban dan diselipkan pada bagian depan celana dalamnya.
Petugas LP kemudian menghubungi pihak Kepolisian dari SatRes Narkoba Polres Kampar untuk menindaklanjuti temuan narkoba tersebut. Petugas Kepolisian yang mendatangi lokasi kejadian mendapatkan keterangan dari tersangka NA alias NR ini bahwa barang tersebut didapatkan dari seseorang yang tidak dikenalnya atas pemberitahuan suaminya JT yang ditahan di LP kelas IIb Bangkinang ini.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kasat Res Narkoba Polres Kampar AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi Haluan Riau membenarkan kejadian ini. "Tersangka NA alias NR beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Ditambahkan Kasat bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus ini.(oni)