2017 Efektif Berjalan
PEKANBARU(riaumandiri.co)- Peraturan Daerah pemekaran kelurahan di kota Pekanbaru sedang diverifikasi Pemerintah Provinsi Riau. Kemungkinan, 25 kelurahan hasil pemekaran baru bisa berjalan pada tahun depan.
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekda Pemerintah Kota Pekanbaru, Dastrayani Bibra, mengatakan, saat ini untuk proses masih pada tahap verifikasi di Pemerintah Provinsi Riau. "Kemungkinan 5 hingga 6 bulan baru selesai, ditahun 2017 baru bisa efektif, artinya untuk kelurahan pemekaran baru bisa berjalan tahun depan," katanya.
Setelah disetujui atau diverifikasi, kta Bibra, baru Perda itu diundangkan melalui Lembaran Daerah. Namun, kalau nanti ada perubahan usai diverifikasi, Pemko Pekanbaru akan melakukan program ulang.
"Tapi, sejauh ini nama yang kita ajukan sudah sesuai dengan apa yang menjadi sejarah setempat, artinya sudah sesuai dengan uji publik," terangnya.
Jika proses itu selesai dan tak ada perubahan lagi, Pemko Pekanbaru akan menyiapkan kantor untuk 25 kelurahan yang dimekarkan itu.
"Setelah diundangkan siapkan kantor dulu, meja kursi. Kalau belum ada kantor, apakah itu sewa dulu, atau dipinjamkan dari masyarakat. Setelah kantor ada baru orangnya, setelah orangnya baru pelantikan lurah," paparnya.
Sebelumnya, Ranperda Pemekaran Kelurahan sudah resmi disahkan menjadi Perda melalui rapat paripurna di DPRD Pekanbaru, Maret kemarin. Dengan demikian, jumlah kelurahan di Kota Pekanbaru bertambah 25 kelurahan dari 58 kelurahan dengan total sebanyak 83 kelurahan. ***