Penghancuran Cagar Budaya Masjid Raya

Dibawa ke Jalur Hukum

Dibawa ke Jalur Hukum

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Pemerhati Cagar Budaya Riau menegaskan akan membawa penghancuran Cagar Budaya Masjid Raya Pekanbaru ke jalur hukum.

Tim ahli dan PPNS Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Sumbar, Riau dan Kepri Kementerian pendidikan dan kebudayaan RI diminta untuk turun menyelidiki penghancuran Cagar Budaya Masjid Raya Pekanbaru.

Hal itu ditegaskan Penasehat Pemerhati Cagar Budaya Riau, AZ Fachri Yasin dalam hearing bersama Komisi E DPRD Riau, Rabu (6/4) di ruang Komisi E DPRD Riau. Hearing dihadiri perwakilan Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Sumbar, Riau dan Kepri Kementerian pendidikan dan kebudayaan RI.
Fachri menjelaskan penetapan Masjid Raya Pekanbaru sebagai cagar budaya sudah ditetapkan dengan Kepmen

Dibawa berdasarkan pernyataan Masjid Raya  sudah mengalami kerusakan 80 persen. Untuk menentukan itu harus ditentukan tim ahli dari pusat.

"Makanya kita laporkan kepada PPNS. Kalau benar itu harus dicabut sk dan kalau dicabut bagaimana benarkah ada penghancuran terhadap cagar budaya masjid Raya Pekanbaru," beber Fachri.

Sesuai keputusan rapat yang dipimpin Ketua Komisi E DPRD Riau, Masnur disimpulkan meminta penyidik PNS dan tim ahli Balai Cagar Budaya Kementerian pendidikan dan kebudayaan provinsi Sumbar, Riau dan Kepri.

Masnur menyebutkan, balai cagar budaya diminta untuk mengirimkan PPNS dan tim ahli penilai untuk menyelidiki laporan dugaan adanya penghancuran cagar budaya Masjid Raya Pekanbaru dan  mengambil kesimpulan."Kalau tidak layak lagi, ditarik lagi. Mungkin makamnya saja yang dijadikan cagar budaya," terang Masnur.

Perwakilan Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Sumbar,Riau dan Kepri Kementerian pendidikan dan kebudayaan RI, Nur Mathias membenarkan Masjid Raya merupakan cagar budaya melalui Kepmendikbudpar Nomor KM 13/PW 007/MKP/2004."Pada saat revitalisasi tahun 2009 yang dilakukan pemprv Riau kami tidak diberitahu," ujarnya.(rud)