Kajari Segera Tindak Lanjuti Program TP4D dengan Pemkab
TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)- Sesuai intruksi Presiden Repubulik Indonesia Jokowidodo dan Kajaksaan agung RI supaya pemerintahan didaerah terutama pembangunan berjalan dengan lancar tanpa ada rasa ketakutan pegawai dan pejabat dari aparat hukum, pihaknya akan segera menindaklanjuti program Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan Dan Pembangunan Daerah.
"Tim ini nanti bekerja, membantu teman-teman, tentang semua permasalahan terutama pembangunan dan keuangan, apabila diminta kita siap membantu, mulai proses lelang, pelaksanaan sampai berjalannya pembangunan,"ujar Kajari Teluk Kuantan Jufri saat acara pisah sambut Minggu lalu.
Dari hasil koordinasinya dengan Kajari yang lama, program TP4D ini sudah dilakukan sosialisasi, untuk tindaklanjutnya dirinya akan segera membuat nota kesepahaman atau memorendum of understanding (MoU) antara Pemkab dan TP4D untuk ditandatangani.
Apabila TP4D ini sudah berjalan, tentunya semua permasalahan akan bisa kita cari solusinya,"nanti juga akan kita siapkan tim ahli,"katanya. TP4D ini nantinya akan bekerja sesuai keterbukaan bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,"jadi kita tidak boleh buat kegaduhan,"katanya.
Sebelumnya, Kasi Intel Kajari Teluk Kuantan Revendra mengatakan, MoU TP4D untuk mendorong pelaksanaan pemerintahan yang bersih, aman dan terhindar dari masalah hukum, juga sebagai sarana strategis untuk menguatkan jalinan koordinasi dan sinergitas antara pemerintah kabupaten Kuansing dengan pihak Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan.
"Kehadiran TP4D untuk menjawab keraguan/kekhawatiran para pejabat dilingkup pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan program pembangunan. karena selama ini muncul kekhawatiran dari pejabat akan terjebak dalam persoalan hukum, sehingga mempengaruhi rendahnya penyerapan anggaran,"katanya.
Lebih lanjut Revendra mengatakan, keberadaan TP4D, semata-mata untuk mewujudkan tata pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel, sehingga terhindar dari penyimpangan dan tindak pidana korupsi. Apalagi tugas, fungsi dan pokok TP4D melakukan pendampingan hukum, terkait dengan perencanaan, pelaksanaan pekerjaan dan pengelolaan keuangan.
"Setelah penandatanganan Mou tentang TP4D ini, hendaknya menjadi pondasi untuk menghilang kekhawatiran dan keraguan pejabat, pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pengadaan dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK)," tandas Revendra. (rob)