KPK akan Kembali Periksa Kajati DKI
Jakarta (riaumandiri.co)-Penyidik KPK terus menggali bukti-bukti untuk menjerat penerima suap dalam kasus penyuapan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Terkait kasus ini, KPK akan kembali memeriksa Kajati DKI Sudung Situmotang dan Aspidsus DKI Tomo Sitepu.
"Dalam waktu dekat, akan ada pemeriksaan lanjutan (Sudung dan Tomo)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi, Selasa (5/4).
Syarif menyebut saat ini tim penyidik tengah menyusun konstruksi kasus tersebut. Namun dia memastikan ada bukti kuat yang mengarah kepada penerima suap.
"Sedang dipikirkan konstruksinya, setelah periksa saksi-saksi. Masih didalami dan dipelajari fakta-faktanya," ucap Syarif.
Namun sayangnya Syarif enggak menyebut secara gamblang siapa penerima suap yang dibidik KPK. Dia hanya menyebut fakta yang didapat KPK kuat.
"Kuat (fakta yang mengarah ke penerima suap)," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 3 orang tersangka yaitu Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (PT BA) Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA, dan perantara suap, Marudut. Uang sebesar USD 148 ribu jadi barang bukti yang diamankan KPK.
Usai menangkap ketiganya, penyidik KPK langsung melakukan pemeriksaan pada Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu. Namun hingga kini status keduanya masih sebagai saksi.
Sedangkan Kejaksaan Agung membentuk tim internal untuk mengusut dugaan keterlibatan Sudung dan Tomo terkait suap penghentian penyelidikan perkara PT Brantas Abipraya di Kejati DKI.(dtc/pep)