Peredaran Narkoba di Lapas Mengkhawatirkan
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Tingkat peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, dinilai sudah berada pada tingkat mengkhawatirkan.
Tidak hanya di lingkungan Peredaran narapidana dan warga binaan, aksi peredaran narkoba itu juga telah melibatkan oknum petugas. Kondisi ini terjadi merata di hampir seluruh wilayah di Tanah Air, termasuk Provinsi Riau.
Untuk Riau, permasalahan seputar Lapas dan Rutan ini semakin kompleks, karena sudah mengalami over kapasitas hingga mencapai 288 persen.
Kondisi itu terungkap dalam rapat koordinasi 'Perang Melawan Narkoba di Lapas' yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau, Selasa (5/4). Rapat tersebut dipimpin langusng Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Irjen Pol Ronny Franky Sompie, didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Ferdinand Siagian, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah dan Kepala Badan Nasional Narkotika Provinsi Riau, Kombes Pol Ali Pranaka.
Menurut Ronny, Riau memiliki 14 Lapas dan Rutan, dengan kemampuan daya tampung sebanyak 3.101 orang. Namun jumlah tahanan saat ini sudah mencapai 8.397. Artinya, ada kelebihan 5.836 orang sehingga persentase over kapasitas mencapai 288 persen.
"Bisa dibayangkan para napi dan tahanan ini berada di ruang sel yang sudah tidak mencukupi. Ini menjadi bagian diskusi bersama kita selanjutnya," ujarnya.
Menyikapi hal tersebut, lanjutnya, pemerintah akan membangun atau memperluas Lapas dan Rutan. Namun harus dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan negara.
Ronny juga menyorot maraknya pengedar narkoba yang bermain dari balik jeruji sel Lapas dan Rutan. Menurutnya, kondisi ini terjadi karena suplai barang haram tersebut berbanding lurus dengan keterlibatan napi atau warga binaan. Sehingga perlu penanganan supaya suplai tersebut bisa dihentikan.
Sementara terkait dugaan keterlibatan oknum aparat pemerintah dalam penyalahgunaan narkotika, baik sebagai pengguna ataupun turut terlibat dalam penyebarannya, terbukti bukan isapan jempol belaka. Setidaknya, banyaknya tahanan narkotika juga membuat oknum turut hanyut dalam bisnis atau pun menjadi korban narkotika.
Terkait hal itu, Kakawanwil Kemenkumham Riau, Ferdinand Siagian, mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memberhentikan empat pegawai di lingkungannya karena permasalahan tersebut. "Ini merupakan sikap tegas kita," ujarnya.
Selain itu, aksi penyeludupan barang haram itu ke dalam Lapas dan Rutan, juga menjadi perhatian serius pihaknya. Menurutnya, aksi itu masih bisa terjadi, karena jumlah tahanan yang membludak dan tidak sebanding dengan jumlah petugas di Lapas.
Sedangkan Direktur Res Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah, mengatakan dari sejumlah perkara narkoba yang diungkap selalu mengarah ke Lapas.
"Setelah kita 'check' ada hubungannya ke Lapas, tapi kami selalu berkoordinasi. Selama ini tidak ada kesulitan dan berjalan lancar. Bahkan Lapas menyediakan tempat untuk pemeriksaan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BNNP Riau, Kombes Ali Pranaka mengatakan, dari total 6 juta penduduk Riau, sebanyak 100 ribu di antaranya merupakan pecandu narkotika.
Penyebabnya antara lain faktor ekonomi. Sejauh ini Riau sebagai 'Provinsi Kaya' tidak memberikan kontribusi yang banyak tehadap perkembangan masyarakatnya. Masih banyak kawasan yang dinyatakan miskin. Melalui faktor inilah kemudian narkotika masuk ke sel-sel kelompok masyarat.
"Seharusnya melalui Dinas Sosial bisa memapping (kantong-kantong kemiskinan). Diberi pelatihan-pelatihan untuk bisa berusaha mandiri. Hidup tidak harus dibiayai dengan narkotika. Masih banyak kegiatan dan aktifitas lainnya yang bisa menghidupi kita," sarannya.
133 Diringkus Terpisah, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo menungkapkan, selama pelaksanaan Operasi Berantas Sikat Narkoba (Bersinar) Siak 2016, Polda Riau dan jajaran telah meringkus 133 orang tersangka narkoba.
Dikatakan, 133 tersangka narkoba tersebut diamankan dari 99 Laporan Polisi yang masuk. Terdapat penambahan 22 LP dari hari sebelumnya.
"Dalam operasi ini, Polda Riau dan jajaran akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan demikian, bandar dan sindikat bisa diputus mata rantai peredarannya," sebut Guntur.
Selain mengamankan para tersangka, sebut Guntur, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari berbagai macam jenis narkoba. "Barang bukti yang kita sita berupa 2.467,60 gram sabu-sabu, 1.482,70 gram daun ganja kering, 251 butir pil ekstasi, dan 160 butir pil Happy Five," lanjut Guntur.
Ditambahkan, Polda Riau tidak henti-hentinya menghimbau masyarakat yang sudah terlanjut terjerat narkoba, untuk melapor ke polisi ataupun BNN provinsi/kabupaten/kota.
"Pecandu yang melapor tidak akan ditindak, melainkan direhabilitasi. Sejauh ini, sudah dilakukan 11 kali assesment terhadap pecandu narkoba dan dilakukan pula 11 kali rehabilitasi," pungkas Guntur.(dod)