Pemerintah Perbesar Bonus Kompensasi Listrik Padam
Jakarta (riaumandiri.co)-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN.
Dalam beleid yang diteken Menteri ESDM Sudirman Said 21 Maret 2016 itu, pemerintah menetapkan sejumlah parameter pemasangan sambungan listrik baru sampai memperbesar kompensasi bonus jika pemadaman listrik terjadi.
Pertama, jika sambungan baru dilakukan tanpa perluasan jaringan maka waktu pemasangan (tenor) sambungan listrik paling lama dilakukan lima hari kerja.
Sedangkan untuk upaya penyambungan listrik yang dilakukan dengan perluasan jaringan, maka tenor waktunya akan berlangsung paling lambat 15 hari.
Kemudian untuk sambungan listrik yang memerlukan penambahan fasilitas trafo, maka pemasangannya ditargetkan dilakukan paling lama 25 hari.
"Dalam kondisi tertentu, ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat satu dapat dikecualikan.
Kondisi tertentu yang dimaksud itu antara lain kondisi geografis dan jaringan eksisting," tulis Sudirman dalam beleidnya dikutip, Senin (4/4).
Perbesar Bonus Selain menetapkan batas waktu pemasangan sambungan listrik bertegangan rendah, Permen Nomor 8 tahun 2016 juga membahas kompensasi atas pemenuhan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik PLN yang dihitung dari sejumlah indikator.
Indikator yang dimaksud, meliputi lama dan jumlah gangguan, kecepatan pelayanan atas perubahan daya, kesalahan pembacaan kilo Watt per Hour (kWh) meteran listrik, waktu koreksi atas kesalahan rekening, hingga kecepatan pelayanan pada upaya sambungan baru tegangan rendah.
Untuk konsumen yang telah menerapkan penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarifadjustment namun masih saja mendapati gangguan dari kategori indikator di atas, maka PLN wajib mengurangi tagihan listrik atau yang dikenal awam sebagai 'bonus token' sebanyak 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum.
Sedangkan untuk pelanggan yang belum menerapkan tarif adjustment atau masih menikmati listrik bersubsidi, maka pengurangan tagihan akan sebanyak 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum.
Sementara untuk pelanggan listrik yang menerapkan mekanisme tarif prabayar, maka pengurangan biayanya berkisar 20 sampai 35 persen tergantung dengan tarif listrik reguler.
"Pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud, diperhitungkan pada tagihan tenaga listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutnya. (Dan) PLN wajib melaporkan secara berkala mengenai realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan pelaksanaan pengurangan tagihan tenaga listrik setiap kuartal secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 hari kalender setelah kuartal tersebut,” jelas beleid itu.(cnn/mel)