Polsek Peranap Ringkus Pengedar Sabu
RENGAT(riaumandiri.co)- Jajaran Polsek Peranap berhasil meringkus DN (21), tersangka pengedar nakorba jenis sabu-sabu, dari tangan tersangka. Polisi berhasil mengamankan sabu-sabu paket besar senilai Rp1,8 juta.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan Kapolsek Peranap bersama anggota Intel, di simpang empat Pandan Wangi, Desa Semelinang Darat, Kecamatan Peranap, Senin (4/4), dinihari sekitar pukul 01.30 WIB.
Informasi yang dirangkum, Minggu malam personel Reskrim Polsek menerima info berharga dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba disimpang empat Pandan Wangi.
Mendapat kabar itu, personel melaporkannya ke Kapolsek Peranap AKP Suparmen, kemudian Kapolsek bersama sejumlah personel Reskrim dan Intelkam turun lokasi. Pukul 01.30 WIB, datang seorang pengendara sepeda motor dari arah Air Molek dan berhenti di simpang empat Pandan Wangi, gerak gerik pengendara sepeda motor tersebut mencurigakan.
Tanpa menunggu lama, polisi mengamankan pengendara sepeda motor itu. Saat akan diamankan, pengendara sempat membuang bungkusan plastik ke arah jalan. Untung saja hal ini diketahui polisi, sehingga tersangka tidak bisa mengelak, dan tanpa perlawanan mengambil kembali bungkusan berisi sabu.
Tersangka pun langsung digelandang ke Mapolsek Peranap untuk proses lebih lanjut. Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo, melalui Kasubag Humas Polres Inhu AKP M Ari Suryasantoso, dan Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmin Djambak, Senin (4/4), membenarkan diringkusnya tersangka.
Dikatakan, selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, 1 paket besar atau 1 jie sabu-sabu, 1 sepeda motor, 1 handphone. (rez)