Sempena HAKI, Kejari Dumai Tangani Lima Korupsi

Sempena HAKI, Kejari Dumai Tangani Lima Korupsi

 

Dumai- Sempena peringatan Hari Anti Korupsi Internasional, Kejari Dumai menggelar apel pagi serta bag-bagi stiker kepada warga. Selain itu, instansi tersebut juga mengekspos penanganan korupsi akhir tahun sebanyak lima kasus.

Ekpos akhir tahun 2014 kepada sejumlah awak media dalam konferensi pers usai apel Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI), bertempat di aula pertemuan Kejari Dumai, Selasa (9/12). Kejari Dumai mengklaim menangani sebanyak lima perkara korupsi. Dua di antaranya dalam proses penyidikan, tiga perkara masa penuntutan.

Langsung dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Eko Siwi Iriyani didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Hendarsyah Yusup Permana, Kasi Intel Yusuf, Kasi Pidum Dian Herdiman dan Kasi Datun Nofriadi.

Disampaikan Kajari Eko Siwi Iriyani, sempena peringatan Hari Anti Korupsi Internasional pihaknya juga menggelar ekpos akhir tahun 2014, dimana saat ini lima kasus korupsi sedang dalam penanganan pihak Kejari.

“Dua perkara sedang tahap penyidikan tiga perkara masih dalam proses penuntutan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Eko Siwi.

Dijelaskan Kajari, dua kasus dalam proses peyidikan yakni, dugaan korupsi penyimpangan dalam penyetoran restribusi parkir terminal barang di UPT Terminal Barang pada Dinas Perhubungan Pemko Dumai sejak Januari 2013 sampai dengan Juni 2014 yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. “Saat ini penyidik sedang menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Menurut estimasi penyidik kerugian negara berkisar Rp 800 juta sampai dengan Rp1 Miliar,” ungkap Kajari.

Kemudian adanya dugaan penyelewengan dana retribusi parkir tepi jalan umum pada Dinas Perhubungan Kota Dumai tahun 2012 yang berpotensi kerugian negara berkisar Rp80 juta sampai Rp100 juta, sedangkan untuk tiga perkara masa penuntutan yakni perkara tindak pidana korupsi penyelewengan bantuan dana hibah dari bagian Kesra Pemko Dumai tahun 2012 atas nama Tugiat Karorejo. Kerugian negara berkisar Rp 210.579.000.

Adapun tindak pidana korupsi pembayaran belanja surat kabar pada Sekretariat DPRD Dumai tahun anggaran 2009-2013 atas nama terdakwa Iskandar Baharudin. Nilai kerugian Rp618.000.500. Terakhir, perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana fasilitas manajemen usaha bagi keluarga miskin, dengan terdakwa Basirun dan Pazwir.

Panitia HAKI Kejari Dumai Yusuf Luqita yang juga Kasi Intel Kejari Dumai kepada Haluan Riau menambahkan, sempena HAKI tahun ini pihaknya juga membagi-bagi stiker tentang bahaya korupsi. Hal tersebut dimaksudkan, agar sosialisasi korupsi kian merata di tengah-tengah masyarakat. "Ini juga sebagai upaya dalam meminimalisir tindak pidana korupsi di Tanahy Air yang hingga kini masih banyak terjadi," tutur Luqi saat dijumpai di ruang kerjanya.(zul)