Terdakwa Tolak Tuntutan JPU
PEKANBARU (HR)-Terdakwa Marwan Ibrahim menyatakan kalau tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Untuk, terdakwa minta dibebaskan dari segala dakwaan. Menanggapi hal itu, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya.
Demikian terungkap di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja dengan terdakwa Wakil Bupati Pelalawan non aktif, Marwan Ibrahim yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (4/2).
Dalam pledoinya, terdakwa melalui Penasehat Hukum Tumpal H Hutabarat menyatakan, kalau kebijakan menyetujui pengeluaran uang Rp500 juta pada tahun 2002, tidak bisa dipidana. Meski perbuatan tersebut menyalahi aturan secara administratif.
"Sepanjang tujuan akhirnya adalah untuk kepentingan umum," ujar Tumpal di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Lebih lanjut, terdakwa juga membantah menerima Rp1,5 miliar pada tahun 2008 dengan dibuktikan dengan adanya kwitansi yang dinyatakan identik dengan tandatangan terdakwa.
"Karena tandatangan mempunyai ciri khusus yaitu ada titik dan garis vertikal diatas tandatangan terdakwa," katanya.
Dari sejumlah pertimbangan yang disampaikan dalam pledoi, terdakwa meminta agar dibebaskan dari segala dakwaan. Setidak-tidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukuman.
"Mengeluarkan terdakwa dari tahanan sementara yang saat ini masih dijalaninya," pungkasnya.
Menanggapi pembelaan tersebut, JPU Romy Rozali usai persidangan menyatakan, kalau pihaknya tetap pada penuntutan. Menurutnya, tuntutan itu bukan dasar putusan majelis hakim.
"Itu hanya menjadi pertimbangan hakim," kata Romy.
Untuk tanggapan resminya atas pembelaan tersebut, kata Romy, akan disampaikan pada persidangan berikut.
"Replik (tanggapan atas pledoi,red) secara resmi akan kita sampaikan pada sidang berikutnya. Intinya, kita tetap pada tuntutan," pungkas Romy.(dod)