Dewan akan Tindak Tempat Hiburan yang Melanggar
PEKANBARU (HR)-Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Kudus Kurniawan menegaskan, Dewan akan terus gencar melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru yang melanggar. Bila kedapatan, Dewan akan minta ditindak tegas saja demi kedamaian warga Pekanbaru.
"Berdasarkan hasil dari Sidak yang kita lakukan kesejumlah tempat hiburan malam, Dewan akan melakukan hearing dengan SKPD terkait dan juga pemilik tempat hiburan yang bermasalah," tegasnya, Rabu (4/2).
Dalam hearing nantinya kata Politisi Partai Hanura ini, Komisi I sangat membutuhkan masukan-masukan dari SKPD terkait. Seperti, BPT, Disperindakan dan lainnya termasuk Satpol PP.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru bersama Tim Gabungan menggelar Sidak ke sejumlah tempat hiburan malam yang ada di Pekanbaru, Sabtu (31/1) malam lalu. Dalam sidak tersebut, menyisir sejumlah lokasi dengan langsung melihat sejumlah legalitas seperti izin yang dikantonggi manajemen tempat hiburan tersebut.
Dalam menggelar sidak bersama anggota Komisi I ini, sebagai upaya pembuktian, pengelola atau manajelemen tempat hiburan tersebut dimintai sejumlah bukti legalitas perusahaan, mulai dari SIUP, SITU, tempat hiburan, jam operasi hingga mengecek KTP pengunjung dan karyawan yang di jumpai saat aksi digelar.
Ada enam tempat hiburan malam yang menjadi target untuk disidak. Di antaranya, 88 Jalan Riau, Cempaka 7 Jalan Cempaka, XP Sudirman di Jalan Sudirman, MP Club di Jalan Sudirman, Dragon Jalan Kuantan dan News Holliday di Jalan Kuantan," kata Yose anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru.
"Ini bentuk pengawasan yang kita lakukan pada Perda yang sudah ada. Dari hasil sidak ini, memang pada umumnya masih banyak tempat hiburan malam yang melanggar Perda. Terutama jam operasi, bahkan izin-nya sudah kedaluarsa. Tapi kita akan cek lagi beberapa pekan ke depan," kata Yose singkat.(ben)