Surat Pemalsuan Surat Rekomendasi Kejati

Oknum Satpol PP Jadi Tersangka

Oknum Satpol PP Jadi Tersangka

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Setelah sekian lama, Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru akhirnya menetapkan oknum Pegawai Harian Lepas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Madi Permana Sesa, sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat.

Adapun surat yang diduga dipalsukannya, yakni rekomendasi Kejaksaan Tinggi Riau terhadap usaha jenis pengobatan alternatif.

Hal tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Pekanbaru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Penyidik Satreskrim Pekanbaru beberapa waktu lalu.

"SPDP-nya kita terima pada pekan lalu. Tepatnya, Rabu (23/3)," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Adi Kadir, Rabu (30/3).

Dalam SPDP tersebut, kata Adi Kadir, Madi yang merupakan warga Jalan Katio Nomor 44 Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukitraya, diduga melakukan pemalsuan tandatangan dan atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 jo 266 jo Pasal 55 jo 56 KUHPidana.

Dengan diterimanya SPDP tersebut, lanjut Adi Kadir, pihaknya kemudian menunjuk Jaksa yang akan melakukan penelitian berkas yang akan dilimpahkan Penyidik. "Yang akan melakukan penelitian berkas itu dilakukan Jaksa Budi dan Herlina Samosir," lanjutnya.

Masih dalam SPDP tersebut dinyatakan kalau perbuatan Madi terjadi pada Rabu, 5 November 2015 lalu. Saat ini, salah seorang Staf Intelijen Kejati Riau, Villa Rano Sibero, menemukan surat rekomendasi yang berisikan pengurusan izin pengobatan tradisional di Jalan Rambutan Kecataman Bukitraya Pekanbaru, dan diindikasi telah ada pemalsuan tandatangan.

Sebelumnya, dalam penyelidikan kasus ini, Penyidik juga telah meminta keterangan Hamdan. Keterangan Hamdan diperlukan dalam pengungkapan kasus ini. Karena saat itu, Hamdan menjabat selaku Kepala Seksi I Intelijen Kejati Riau, sebagai pihak yang tandatangannya yang diduga dipalsukan oleh MPS (28), oknum PHL Satpol PP. Saat ini, Hamdan telah pindah tugas ke Sumatera Utara.

Selain mencaplok nama Hamdan dan tandatangannya, MPS juga diduga melakukan pemalsuan terhadap Nomor Registrasi Pegawai, dan stempel Kejati Riau.

Proses penanganan perkara yang dilakukan Penyelidik Polresta Pekanbaru dalam mengusut kasus ini terbilang lambat. Pasalnya, kasus ini telah dilaporkan Kejati Riau ke Polresta Pekanbaru pada 6 November tahun lalu. Dimana, Madi diduga sebagai pelaku telah diamankan Kejati Riau melalui operasi tangkap tangan dan diserahkan ke Polresta Pekanbaru.(dod)