Periode Januari-Maret 2016 266 Kasus Perceraian

Faktor Ekonomi dan Krisis Akhlak Picu Perceraian

Faktor Ekonomi dan Krisis Akhlak Picu Perceraian

BANGKINANG (riaumandiri.co)–Tingkat perceraian di Kabupaten Kampar kebanyakan dipicu oleh faktor ekonomi dan krisis akhlak pasangan suami istri. Selama tahun 2016 periode Januari hingga akhir Maret, kasus perceraian sebanyak 266 perkara.

Hal ini disampaikan  Ketua Pengadilan Agama Bangkinang, Drs. Usman, SH, MH yang diwakili Humas Pengadilan Agama Bangkinang, Dra. Yusnimar, MH, Jumat (1/4).

"Faktor pemicu perceraian kebanyakan karena faktor ekonomi dan faktor krisis akhlak seperti KDRT, judi, perselingkuhan," ujarnya.

Untuk tahun 2015, tambah Yusnimar, gugatan perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Bangkinang berjumlah 922 perkara.

”Dari data tahun 2015 ini, dari 922 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama tidak semua gugatan yang berakhir dengan perceraian. 10 % dari 922 gugatan yang sampai di Pengadilan Agama pada tahun 2015 bisa berakhir dengan perdamaian dan rumah tangga mereka bisa kita selamatkan,” jelasnya.

Dra Yusnimar, MH juga mengimbau masyarakar Kampar untuk mengurus persoalan rumah tangga sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Nikahlah secara benar di KUA, dan uruslah perceraian ke pengadilan agama terdekat," tutupnya.(mg2)