Pemko Serahkan Laporan Keuangan 2015
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Pemerintah Kota Pekanbaru, Kamis (31/3), menyerahkan laporan keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2015, di kantor Badan Pemeriksa Keuangan, Riau, Jalan Jenderal Sudirman.
Diserahkan Wakil walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, didampingi Sekretaris Kota, M Noer,MBs, diterima langsung Kepala BPK, Harry Purwaka.
"Atas nama Pemerintah kota, hari ini kami serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA, 2015, untuk diaudit BPK RI.
Pemko
Ini sudah menjadi kewajiban Pemda menyampaikan laporan keuangan, karena sesuai UU, setelah tiga bulan berakhir, laporan harus diserahkan," kata Wawako usai penyerahan.
Ayat menjelaskan, Pekanbaru menjadi kota pertama di Provinsi Riau yang menyerahkan laporan keuangan, Ia berharap hasil audit Pemko mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pemko saat ini telah menerapkan sistem akuntasi berbasis aktual. Sistem itu juga sudah diterapkan bersama Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) yang diketuai oleh Sekretaris Kota Pekanbaru, M Noer,MBs.
Sementara itu, Harry Purwaka mengatakan, sesuai peraturan pemerintah kabupaten dan kota diberikan waktu sampai 3 bulan setelah tahun anggaran selesai, harus menyerahkan laporan keuangannya.
"Ya tadi pihak Pemko Pekanbaru menyerahkan laporan keuangan tahun 2015 yang belum diaudit, kita dari BPK selama 60 hari akan melakukan pemeriksaan keuangan. Setelah selesai, kita akan menyerahkannya kepada dewan," kata Dia.
Harry mengaku, sejauh ini pihaknya baru menerima laporan keuangan 2015 dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, 11 kabupaten kota lain masih belum menyerahkan. Meski tak menargetkan mengenai jadwal akhir penyerahan, namun Harry menyebut berdasarkan UU, pada 31 Maret laporan keuangan sudah harus diserahkan kepada BPK RI.
"Sekarang ini kembali kepada masing-masing pemerintah daerah, mengenai jadwal penyerahan laporan keuangan, bila berkaca kepada UU, harus sudah diserahkan paling lama, tiga bulan setelah masa anggaran berakhir," sebutnya.
Sebab, semakin lama pemerintah daerah melakukan penyerahan laporan keuangan kepada BPK RI, maka penyelesaian laporan audit dari BPK akan disesuaikan. Karena, BPK RI di beri waktu selama 60 hari untuk melakukan audit, untuk itu pihaknya juga sudah mengingatkan agar Pemerintah Daerah segera menyerahkan laporan keuangannya.(her)