Sosialisasikan Larangan Perdagangan Minuman Alkohol
Tanjungpinang (HR)- Pemerintah Kota Tanjungpinang akan menyosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/2015 yang melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket.
"Tahap awal, kami menyosialisasikan peraturan itu. Kemungkinan banyak pemilik minimarket yang tidak mengetahuinya," kata Sekretaris Kota Tanjungpinang Riono seusai menghadiri pelatihan jurnalisme maritim di Universitas Maritim Raja Ali Haji, baru-baru ini.
Dia mengatakan, peraturan tersebut mulai berlaku pada 16 April 2015. Peraturan ini melarang penjualan minuman beralkohol golongan A atau dengan kadar alkohol 5 persen di ritel atau minimarket Peraturan tersebut, akan berdampak baik bagi masyarakat Tanjungpinang, karena itu harus didukung. Perdagangan minuman yang memabukkan sudah saatnya dilarang. "Kami berharap para pedagang mematuhinya. Setelah disosialisasikan, penegakan hukum akan dilakukan," ujarnya.
Dia mengatakan, Tanjungpinang merupakan salah satu kota yang belum bebas dari minuman memabukkan. Minuman tersebut bukan hanya berasal dari lokal, melainkan diimpor dari berbagai negara. "Tanjungpinang berbatasan dengan Malaysia dan Singapura. Itu menjadi salah satu penyebab minuman impor diperdagangkan di Tanjungpinang," katanya.
Riono mengatakan berbagai jenis minuman itu tidak sulit didapat, karena dijual di minimarket maupun tempat tertentu. Pemerintah mengkhawatirkan minuman itu dikonsumsi oleh remaja atau pelajar. "Minuman memabukkan itu akan mempengaruhi kepribadian remaja mau orang yang sudah dewasa. Tidak ada baiknya minum minuman memabukkan itu," katanya. (ant/ivi)