Tertibkan 50 Hektare Tambang Ilegal
Batam (riaumandiri.co)- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menertibkan tambang pasir ilegal seluas 50 hektare di Kawasan Mergong Batam yang sudah sangat merusak lingkungan, termasuk limbahnya mencemari laut.
"Iya, kami sudah tertibkan tadi (29/3). Barang bukti kami amankan. Jumlahnya lumayan banyak, masih akan diverifikasi lagi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto di Batam, Selasa (29/3) malam.
Razia tersebut, juga melibatkan puluhan anggota Polda Kepri dengan senjata lengkap mengantisipasi penolakan dari pekerja tambang.
Penambangan pasir tanpa izin yang berlokasi tidak jauh dari Polda Kepri tersebut dilakukan oleh masyarakat setempat selama bertahun-tahun sehingga dampak kerusakan baik di darat ataupun di laut sangat besar.
"Kami membongkar pipa-pipa dan mesin penyedot ukuran besar yang selama ini digunakan untuk melakukan penambangan pasir," katanya.
Akibat penambangan tersebut, terlihat banyak lubang-lubang besar. Selain itu air laut sekitarnya sudah berwarna cokelat dari lumpur yang dibuang dengan cara dialirkan melalui pipa oleh penambang.
"Kami masih terus me lakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus ini," kata Budi.
Sebelum mulai melakukan razia, anggota Ditreskrimsus sudah melakukan pemetaan lokasi tambang pasir di Batam melalui udara.
Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian secara langsung juga sudah memerintahkan penutupan semua tambang pasir ilegal agar kerusakan yang ditimbulkan tidak semakin meluas.
"Kami sudah perintahkan khususnya yang di belakang ini (Polda) agar ditertibkan. Dampaknya sudah sangat merusak," ujarnya. (ant/ivi)