Terkait Izin Bagan Diatas 30 GT
Padang (riaumandiri.co)- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berupaya untuk melakukan lobi pada Kementerian Kelautan dan Perikanan agar Surat Izin Penangkapan Ikan bagan berkapasitas di atas 30 GT, bisa dilakukan di provinsi agar memudahkan nelayan.
"Kami sudah minta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar untuk berkoordinasi ke Kementerian terkait hal ini," kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno di Padang, Rabu (29/3).
Menurutnya, persoalan yang terjadi saat ini, proses untuk mendapatkan izin yang dibutuhkan nelayan itu cukup panjang sehingga nelayan tidak dapat melaut hingga izin itu didapatkan.
"Intinya, izin itu bisa cepat diterima nelayan. Apakah izin itu diberikan di pusat atau provinsi bukan persoalan. Tetapi, kalau memang bisa di provinsi, kan lebih baik," tambahnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Yosmeri menerangkan pihaknya telah berkoordinasi dengan kementerian terkait izin nelayan Sumbar yang tidak kunjung keluar, meski telah diurus sejak Februari 2016.
"Informasi yang kami terima, saat ini memang ada penangguhan perizinan oleh Dirjen Perikanan Tangkap untuk pengkajian stok ikan," sebutnya.
Ia menambahkan, saat ini ada sekitar 400 kapal nelayan di atas 30 GT di Sumbar yang terkena dampak kebijakan Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut.
"Kami akan terus upayakan agar izin ini cepat keluar. Kalau memungkinkan, kami juga akan minta supaya izin itu bisa dilakukan di provinsi," katanya.
Sementara itu, salah seorang pengusaha bagan Sumbar, Indra Dt Rajo Lelo di Padang mengemukakan, pengurusan izin menangkap ikan ke pusat itu sangat memberatkan nelayan.
"Prosesnya lama sehingga nelayan yang dirugikan," sebutnya. (ant/ivi)