Bayar Parkir Per Tahun

PEKANBARU (RMC)- Komisi II DPRD Kota Pekanbaru akan mengkaji sistem parkir kendaraan dengan pembayaran per tahun. Cara ini diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) ini.
"Ini berdasarkan hasil kunjungan kerja Komisi II ke Batam belum lama ini, di mana daerah ini menerapkan tarif parkir per tahun. Untuk truk Rp300 ribu per tahun, kendaraan lain beda lagi. Apa kita bikin sistem seperti itu, nanti kita kaji," ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz, ST, belum lama ini.
Dengan sistem tersebut, pemilik kendaraan nantinya hanya bayar parkir sekali setahun. Umpamanya kendaraan roda dua ditetapkan Rp50 ribu per tahun, maka mereka bayarnya sekali setahun saja, tak ada lagi pungutan lain di lapangan.
Dikatakan Zulfan, dengan sistem pungutan parkir per tahun ini, maka akan bisa mengantisipasi kebocoran retribusi maupun pajak parkir yang selama ini masih menjadi persoalan panjang di Kota Pekanbaru. (ben).?
Berita Lainnya
- Baru 6 Tiang Reklame yang Ditebang, Komisi II: Kita Minta Keberanian Bapenda dan Satpol PP
- Keluarga Besar Korem 031/Wira Bima Ucapkan Dirgahayu Bhayangkara ke-72
- Dewan Desak Kejelasan Pembangunan Kios Plaza Sukaramai
- Danrem 031/WB Terima Pengurus DPW Pemuda Pancasila
- Pemko Siap Kelola Pasar Ikan Higenis
- Organda Apresiasi Dishubkominfo