Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan
BAGANSIAPIAPI(HR)- Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi menerima penyerahan berkas tersangka dugaan pembunuhan oleh Raja Guk Guk, yang sebelumnya menjabat Kanit Reskrim Sinaboi. Penyerahan berkas juga disertakan Barang Bukti (BB).
"Hari ini Selasa (3/2) tepatnya Pukul 13.00 WIB Kita terima tersangka raja Guk Guk dan BB," kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi, Bambang Heri Purwanto SH didampingi JPU Endra Andri, Selasa (3/2).
Tahap dua ini kata Bambang, Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada Hari Jumat (30/1) kemarin.
Penyerahan tersangka dan BB ini langsung disaksikan dan didampingi kuasa hukum tersangka yaitu Johni Hutajulu SH dan rekan serta keluarga. Selanjutnya Kejari akan menyelesaikan administrasi perkara untuk segera dilimpahkah ke Pengadilan Negeri (PN) Ujungtanjung.
"Insya Allah setelah administrasi selesai dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke PN untuk segera disidangkan," terang mantan Kasipidum Kejaksaan Negeri Siak ini.
Terungkap
Sebelumnya, kasus ini terungkap dengan ditemukan korban Emi Farida (52) dengan luka berdarah di bawah jembatan di daerah Sinaboi yang ditemukan 4 warga. Kemudian warga di sana menghubungi ketua RT dan warga lainya kemudian mendatangi TKP. Pada saat itu korban masih hidup dengan ditemukan luka lecet di bagian kening kepala dan luka berdarah di bagian belakang. Kemudian warga menghubungi pihak kepolisian Sinaboi dan pihak kepolisian langsung menuju TKP dan olah TKP. (put)