Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

BAGANSIAPIAPI(HR)- Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi menerima penyerahan berkas tersangka dugaan pembunuhan oleh Raja Guk Guk, yang sebelumnya menjabat Kanit Reskrim Sinaboi. Penyerahan berkas juga disertakan Barang Bukti (BB).
"Hari ini Selasa (3/2) tepatnya Pukul 13.00 WIB Kita terima tersangka raja Guk Guk dan BB," kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi, Bambang Heri Purwanto SH didampingi JPU Endra Andri, Selasa (3/2).
Tahap dua ini kata Bambang, Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada Hari Jumat (30/1) kemarin.
Penyerahan tersangka dan BB ini langsung disaksikan dan didampingi kuasa hukum tersangka yaitu Johni Hutajulu SH dan rekan serta keluarga. Selanjutnya Kejari akan menyelesaikan administrasi perkara untuk segera dilimpahkah ke Pengadilan Negeri (PN) Ujungtanjung.
"Insya Allah setelah administrasi selesai dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke PN untuk segera disidangkan," terang mantan Kasipidum Kejaksaan Negeri Siak ini.
Terungkap
Sebelumnya, kasus ini terungkap dengan ditemukan korban Emi Farida (52) dengan luka berdarah di bawah jembatan di daerah Sinaboi yang ditemukan 4 warga. Kemudian warga di sana menghubungi ketua RT dan warga lainya kemudian mendatangi TKP. Pada saat itu korban masih hidup dengan ditemukan luka lecet di bagian kening kepala dan luka berdarah di bagian belakang. Kemudian warga menghubungi pihak kepolisian Sinaboi dan pihak kepolisian langsung menuju TKP dan olah TKP. (put)
Berita Lainnya
- Riau Kejar Tergat 70 Persen Vaksinasi dengan Door to Door
- Belum Ada Pendaftar 12 Kursi Kepala OPD Pemprov Riau yang Kosong
- Buka Puasa Bersama Komunitas dan Mitra, Agung Toyota Santuni 20 Anak Panti Asuhan
- Manager PLN Area Rengat Berganti, Rasio Elektrifikasi Inhu Capai 96 Persen
- Kejari Siak Musnahkan Narkoba dan BB Kejahatan Lain
- Ramah Tamah Bersama Bupati, PN Rohil Berharap Dapat Bersinergi Menjalankan Tugas