PT SSL Beli Harga Komoditi Warga Rendah

Bupati Baru Diminta Fasilitasi Penyerahan Lahan

Bupati Baru Diminta Fasilitasi Penyerahan Lahan

TAMBUSAI (riaumandiri.co)-Pengurus Koperasi Sialang Sakti Desa Batas, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, meminta kepada Pemerintah Rokan Hulu, yang baru agar memfasilitas penyerahan lahan PT Sumatera Silva Lestari kepada warga. Karena selama menjalin kerjasama berkebun akasia hasil yang diterima warga hanya sekitar Rp7.500 per kepala keluarga per bulannya.

Hal ini diungkapkan Mintareja SAg (42) selaku Penasehat Koptan SS, didampingi Kisman, SPd (41) Wakil Ketua Koptan SS, Jamron Sekretaris Koptan SS, Yusni Faisal Pengawas Koptan SS, Senin (28/3) menindaklanjuti surat Departemen Kehutanan dan Perkebunan RI No: 599/Menhutbun-VI 1999 tanggal 9 Juni 1999 tentang penyerahan lahan dilakukan setelah 1 daur (6 tahun).

Kemudian menindaklanjuti notulen rapat yang dilaksanakan dikantor Bupati Rokan Hulu, tahun 2002 silam. Dalam kesepakatan tersebut dijadwalkan pada 31 desember 2002 lahan tersebut harus sudah dikembalikan melalui Pemerintah Kabupaten Rohul.

Selanjutnya tahun 2004 melalui surat Bupati Rohul, No: 100/Pem/I/04/041 perihal penyerahan lahan kepada masyarakat yang dijadwalkan tanggal 28 januari 2004 juga tidak terlaksana.

Sementara masyarakat Desa Batas, sangat membutuhkan lahan tersebut untuk dijadikan sebagai lahan pertanian. Apalagi saat ini lahan pertanian semakin sempit dan penduduk kian berkembang pesat.

“Jadi, secara hukum seharusnya PT SSL sudah hengkang dari bumi Rohul. Pernyataan ini didasarkan hasil kesepakatan masyarakat desa batas dan PT SSL yang difasilitasi oleh Pemerintah daerah, Provinsi dan bahkan Departemen Kehutanan dan Perkebunan RI.

Di mana lahan tersebut sudah diserahkan kepada petani.
 Dengan tidak diserahkannya lahan ini membuat kami curiga adanya konspirasi di dalamnya,”ujar Mintareja yang diamini pengurus Koptan SS lainnya.  

Kecurigaan adanya mafia dalam proses penyerahan lahan tersebut, kata Mintareja, diawali dengan beredarnya MoU ilegal antara masyarakat dengan PT Lestari Unggul Makmur (LUM). Karena menurutnya, pola kemitraan yang dibangun masyarakat selama ini bukan dengan PT LUM tapi bersama PT SSL.

“Untuk itu, kami meminta kepada Pemerintah Rokan Hulu, yang baru hendaknya memfalitasi penyerahan lahan tersebut untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian warga desa batas.

Sebab, realisasi dari hasil komitmen perusahaan tersebut tidak menguntungkan serta tidak mengangkat perekonomian masyarakat. Terbukti setelah dihitung, dari bagi hasil produksi yang didapat hanya Rp7.500 per  kepala keluarga dari luas 2.000 hektare lahan,” tutup Mintareja. (gus)