SPM Acuan Kualitas dan Kuantitas Pelayanan Publik
BENGKALIS (riaumandiri.co)-Penerapan standar pelayanan minimal memiliki nilai yang sangat strategis baik bagi pemerintah daerah maupun bagi masyarakat sebagai konsumen. Keberadaan SPM dapat dijadikan acuan kualitas dan kuantitas suatu pelayanan publik.
Demikian sambutan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, dibacakan Plt Asisten III Setda Bengkalis Hermanto saat membuka kegiatan pemantapan dan pemantauan SPM di lingkungan Pemkab Bengkalis di lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Senin (28/3). Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Dirjen Bina Pembangunan Daerah Republik Indonesia, Dr Paudah.
Dikatakan Hermanto, pelayanan yang bermutu atau berkualitas adalah pelayanan yang berbasis masyarakat, melibatkan masyarakat dan dapat diperbaiki secara terus menerus. Setiap kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebagai eksekutor, agar selalu mengingatkan seluruh staf untuk memiliki pengetahuan dan pemahaman serta dapat menjamin pelayanan dasar yang diterima masyarakat memenuhi kriteria.
Bupati berharap dengan diselenggarakannya pemantapan dan pemantauan SPM ini, dapat terinventarisir dan terlaksananya database profil jenis pelayanan dasar, indikator kinerja, target pencapaian sesuai dengan yang telah ditetapkan secara nasional. Melalui kegiatan ini, seluruh ASN dapat menambah pengetahuan dan pemahaman tentang bagaimana mempercepat penerapan SPM di daerah ini, sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat, kian hari semakin dapat terus ditingkatkan.
”Apalagi penerapan spm ini merupakan salah satu kebijakan prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut oleh pemerintah daerah dan oleh kita semua,” ujarnya.
Untuk perbaikan kualitas layanan publik, setiap SKPD diminta untuk terus belajar dengan daerah lain, khususnya daerah di Provinsi Riau ini yang telah mendapat penghargaan secara nasional dalam hal pemberian pelayanan publik yang baik dan berkualitas. Tidak perlu malu dan kita memang harus belajar pada daerah yang demikian.
Sebagai ujung tombak dalam memberikan pelayanan masyarakat, seorang ASN di setiap SKPD, harus melaksanakan prinsip, dimanapun, kapanpun, kepada siapapun, dan dalam situasi apapun, berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan prinsip 7 S, yaitu, senyum, sapa, salam, sopan, santun, selesai dan sempurna, serta layani masyarakat dengan hati, sepenuh hati, dan dengan hati-hati, serta tidak sesuka hati.(man)