94 Desa Pilkades Serentak Tahun Ini
BENGKALIS (riaumandiri.co)-Sebanyak 94 desa dari 159 desa di Kabupaten Bengkalis, akan melaksanakan pemilihan Kepala Desa serentak tahun ini. Karenanya, salah satu agenda yang harus segera dilaksanakan Kades maupun Penjabat Kades dalam waktu dekat, adalah menyukseskan seluruh tahapan Pilkades serentak tersebut.
"Lakukan sosialisasi dengan baik dan ciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat, agar tidak terjadi gesekan dan konflik, sehingga pelaksanaan Pilkades berjalan lancar dan damai," pesan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin usai mengambil sumpah dan melantik 4 Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) di Kecamatan Bukit Batu di halaman Kantor Kepala Desa Batang Duku, Senin (28/3).
Terkait usulan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), H Amrizal agar dalam Pilkades serentak tersebut, setiap calon Kades yang beragama Islam harus pandai mengaji atau membaca Alquran, Amril mengapresiasinya.
"Kalau memang ada ketentuan yang mengaturnya, ya silahkan saja. Namun jika tidak ada, jangan dipaksakan.
Apapun persyaratan untuk setiap calon Kades pada Pilkades serentak, pijakan harus peraturan perundang-undangan. Tidak ada boleh ada yang bertentangan," ujar Amril.
Sedangkan soal usul agar salah satu persyaratan calon Kades harus bebas narkoba dan dibuktikan melalui test urine dan juga test darah, Amril menyambut baik. Sebagaimana juga dalam Pilkada, katanya, hal demikian memang dapat dijadikan salah satu persyaratan.
Beberapa waktu lalu, Amrizal memang pernah mengatakan, akan mengusulkan kepada Pemkab Bengkalis untuk Pilkades serentak tahun 2016 ini, setiap calon harus pandai mengaji atau membaca Al-qur'an.
Argumentasinya, karena pemimpin desa harus tahu dengan ilmu keagamaan islam, sehingga nantinya bisa melakukan pembimbingan terhadap masyarakatnya dengan baik.
"Kita usulkan kepada Bupati Bengkalis agar calon Kades harus pandai membaca Alquran, itu dimasukkan sebagai salah satu syarat untuk mencalon diri sebagai Kades," kata Amrizal, Minggu (6/3).
Menurut Amrizal, mengaji atau membaca Alquran sangat penting diketahui oleh calon yang ingin menjadi pemimpin desa, karena pemimpin desa itu merupakan pemimpin yang nantinya membimbing masyarakatnya.
"Bagi calon yang tidak bisa mengaji, maka dirinya meminta calon tersebut digugurkan dari pencalonannya," usulnya.
Mantan Ketua Nadhatul Ulama Bengkalis ini menyampaikan, persyaratan itu hanya berlaku bagi calon yang beragama Islam. Syarat ini diusulkannya, agar masyarakat yang berdomisili di pedasaan tahu dengan ilmu keagamaan dan menjadikannya sebagai pegangan dan sesuai dengan program magrib mengaji.
Sebab, kondisi saat ini, menurutnya, masih banyak masyarakat miskin di pedesaan yang perlu peran serta dari kepala desa dalam melakukan pembinaan. "Kemiskinan mendekatkan manusia dengan kekufuran, jadi jika kepala desanya bisa membimbing tentu saja hal ini tidak perlu terjadi, " ujar Amrizal lagi.
Hal senada disampaikan tokoh masyarakat Sungai Pakning, Hasby. Untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang telah memasuki desa-desa di wilayah Kabupaten Bengkalis, dia mengusulkan agar setiap calon Kades harus bebas narkoba.
"Kades harus bebas narkoba dan harus dilakukan tes urine. Tak hanya itu saja, bahkan tes darah juga. Sekaligus pengujian terhadap Kades apakah bisa membaca Alquran atau mengaji bagi yang beragama Islam," sarannya.
Menurut Hasby, hal tersebut, diperlukan, bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik lagi.
"Untuk menjadikan Kabupaten Bengkalis yang lebih maju dan bermartabat, sejatinya seluruh perangkat pemerintahan harus bersih dulu. Semuanya harus bebas narkoba, harus dari dalam dahulu. Tentunya, ini berkaitan erat dengan pembangunan di desa yang menjadi tolak ukur suksesnya pembangunan di daerah ini," tutup Hasby yang juga Imam Masjid Al-Quro, Desa Pakning Asal.(man)