Kasus Korupsi Penyimpangan Dana Bansos Bengkalis

Penyidik Segera Tetapkan Tersangka Baru

Penyidik Segera Tetapkan Tersangka Baru

 

PEKANBARU- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau bakal mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi penyimpangan dana bantuan sosiall di Kabupaten Bengkalis. Hal tersebut dilakukan setelah melihat perkembangan berkas Jamal Abdillah yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Bidang Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Yusup Rahmanto, Selasa (9/12). "Sekitar Januari 2015, akan dilakukan pengembangan dari kasus tersangka Jamal (Jamal Abdillah,red). Kasus ini tidak dilakukannya sendiri. Melainkan berjamaah," ujar Yusuf.

Saat ini, kata Yusup, pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. Dari sana nantinya akan diketahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.

"Penyidik sudah ke BPKP Riau untuk menanyakan perkembangan hasil audit. Penyidik ingin hasil audit yang dilakukan segera diperoleh supaya berkas Jamal bisa dinyatakan lengkap," jelasnya.

Sembari menunggu hasil audit, penyidik akan mengirimkan berkas tersangka yang saat itu menjabat selaku Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk diteliti atau tahap I. Jika ada kekurangan, berkasnya akan dikembalikan untuk dilengkapi atau P19.

Terkait kendala yang dihadapi pihaknya dalam menangani perkara tersebut, penerima dana hibah tersebut sangat banyak. Dari 2 ribu lebih penerima, pihaknya hanya menemukan sekitar 1.300 penerima. "Penerimanya sulit ditemui. Ada yang melaut, ada juga yang ke Malaysia. Begitulah alasan yang diterima di lapangan," tutur Yusup.

Dalam kasus yang telah menetapkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Jamal Abdillah ini diduga dilakukan secara berjamaah. Sebab, selain banyaknya penerima dana hibah termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), terdapat pula penyalawahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat selain Jamal Abdillah.

Dalam menelusuri kasus ini, sebelumnya penyidik sudah menggeledah Kantor DPRD Kabupaten Bengkalis. Penggeledahan dipimpin langsung Yusup dan dibantu tujuh penyidik.

Hasilnya, penyidik menyita beberapa dokumen dari Bagian Risalah Persidangan, Bagian Keuangan, ruang kerja DPRD Bengkalis dan Rumah Dinas Ketua DPRD Bengkalis. Penyidik juga memeriksa Jamal Abdillah sebagai tersangka beberapa waktu lalu dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bengkalis. Jamal ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik memeriksa 10 orang saksi.

Dalam proses penyidikannya, tim penyidik tak bisa memeriksa Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bengkalis, yakni Sekda Kabupaten Bengkalis, Asmaran Hasan, karena telah tutup usia.

Dugaan penyalahgunaan wewenang penganggaran hibah mulai diselidiki Polda Riau atas laporan masyarakat. Dana bansos tersebut, diduga tidak tepat sasaran.(dod)