Pemkab-Kejari MoU dan Sosialisasi TP4D
Kamparkab (riaumandiri.co)- Untuk mewujudkan pemerintah yang baik dan bersih sebagai upaya untuk mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme maka Pemerintah Kabupaten Kampar melakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Bangkinang sekaligus Sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Penandatanganan MoU digelar di aula Kantor Bupati Kampar Bangkinang, Kamis (24/3). Selain penandatanganan juga sekaligus dilakukan rapat koordinasi dan sosialisasi TP4D.
Bupati Kampar H Jefry Noer SH yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Zulfan Hamid dalam sambutannya menyampaikan, bahwa berdasarkan instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan Korupsi dimaksudkan untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di instansi pemerintahan. Ma kanya hal ini merupakan upaya pencegahan terjadinya penyimpangan guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan menjaga kelancaran program pembangunan di pusat dan daerah.
Untuk itu, dengan kegiatan ini Zulfan berharap agar kedepan upaya Pemda kampar dalam perencanaan dan implementasi program-program pembangunan daerah dapat terealisasi dan berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku demi terwujudnya cita-cita kesejahteraan masyarakat di Kampar menuju Zero kemiskinan, zero pengangguran dan zero rumah kumuh.
Selanjutnya kepada Kejaksaan Negeri Bangkinang Zulfan juga berharap, untuk selalu dapat membantu pem da kampar dalam melakukan Capacity Building bagi peningkatan kapasitas sumber daya manusia, karena hal ini bukan saja merupakan suatu keharusan tetapi sudah menjadi suatu kebutuhan dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Pemkab kampar.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bangkinang Hj Rosmiati SH dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan untuk membantu memberikan masukan khususnya kepada para kepala SKPD dalam hal menajalankan program pembangunan, ke depan jagan segan dan sungkan untuk bertanya kepada Kasi sekalipun Kejari sekalipun untuk hal komunikasi terkait aturan dalam pembangunan.
"Mudah-mu dahan hal ini juga nantinya bisa melonggarkan beban satker dalam hal pembangunan Kabupaten Kampar, selama ini ada hal yang tidak bisa atau mungkin menyalahi, untuk itu degan adanya TP4D ini bisa membimbing dari pelaksana program pembangunan Pemkab Kampar," imbaunya.(adv/humas)