Tiga Bank BUMN Sediakan Fasilitas Hedging Bagi Industri Migas
Jakarta (riaumandiri.co)-Tiga bank pelat merah sepakat menyediakan layanan lindung nilai (hedging) kurs terhadap kontrak pembayaran antara perusahaan minyak dan gas bumi (migas) dan vendor tanpa margin.
Hal itu ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman (memorandum of understanding/ MoU) antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Mandiri Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).
"Tujuan penandatanganan kesepahaman ini untuk meminimalisasi dampak peningkatan biaya operasional di kegiatan usaha hulu migas yang khususnya disebabkan oleh biaya konversi dari dolar Amerika Serikat (AS) ke rupiah dan sebaliknya,” kata Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi di kantor SKK Migas, kompleks perkantoran Wisma Mulia, Jakarta, Jumat (18/3).
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, melalui suratnya pada 23 Februari 2016 lalu, BI telah menyetujui pengecualian terhadap transaksi barang dan jasa dalam kegiatan hulu migas.
Sementara, untuk kontrak kerja antara perusahaan migas dan vendor dalam negeri tetap diperbolehkan menggunakan mata uang asing, namun pembayarannya harus menggunakan mata uang rupiah.
SKK Migas, lanjut Amin, menggandeng Bank BUMN untuk berperan aktif dan bekerja sama agar dapat membantu menekan potensi biaya konversi valas dari dolar AS ke rupiah dan sebaliknya untuk transaksi yang dilakukan tersebut.
Caranya, lanjut dia, dengan membuat mekanisme yang dapat memberikan pelayanan nilai tukar terhadap perusahaan migas dan vendornya menggunakan kurs acuan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) tanpa margin dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam MoU.
"Selain dapat menekan margin nilai tukar, langkah ini bentuk pemberdayaan perbankan nasional,” ujarnya.(cnn/mel)
Sebagai informasi, sejak akhir tahun 2008, SKK Migas telah mewajibkan seluruh transaksi pengadaan barang dan jasa di industri hulu migas melalui perbankan nasional. Nilai komitmen tahunan transaksi pembayaran melalui Bank BUMN/BUMD terus meningkat. Selama periode April 2009 – Februari 2016, transaksi pembayaran melalui perbankan nasional mencapai US$52,205 miliar.
Tak hanya itu, perbankan nasional juga menjadi tempat penyimpanan dana pemulihan pasca operasi (abandonment and site restoration/ASR). Sampai 29 Februari 2016, penempatan dana ASR di bank pelat merah telah mencapai US$ 777 Juta atau melonjak 159 persen dibandingkan tahun 2014, US$ 635 juta.
Selain itu, bank BUMN dipercaya menjadi trustee paying agent untuk mengelola penjualan migas beberapa kontraktor kontrak kerja sama (K3S). Sepanjang tahun lalu, total volume transaksi menggunakan jasa trustee dan paying agent di bank BUMN mencapai US$ 4,61 miliar.(cnn/mel)