Saksi Pelapor Sebut tidak Pernah Teken Akta Notaris
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan akta notaris dengan terdakwa Mardiana kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (24/3). Adapun agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi pelapor, Nurbaini dan Marizon.
Dalam persidangan tersebut, kedua saksi dengan tegas mengatakan kalau mereka tidak pernah menandatangani akta yang disodorkan Notaris Puji Sunanto, terkait kerjasama yang sempat dibangun dengan terdakwa Mardiana.
Diterangkan saksi Nurbaini di hadapan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting, kalau dirinya pernah meminjam uang kepada terdakwa. Namun dalam kesepakatannya, dilakukan oleh suaminya, Marizon, dengan Mardiana.
"Kesepakatan antara suami saya dan dia (Mardiana,red). Saya tidak pernah mengucapkan secara lisan. Suami saya saja. Tertulis tidak ada," ungkap Nurbaini.
Adapun jaminan dalam kesepakatan tersebut, pihaknya menyerahkan sertifikat nomor 4602. Sementara, terkait berapa lama dijaminkan, Mardiana menyebut tidak ada batas waktu.
Timbulnya permasalahan yang berujung laporannya ke pihak kepolisian, adalah sertifikat tersebut diketahui sudah beralih nama ke Mardiana. "Setifikat saya beralih ke Mardiana. Waktu diserahkan masih nama saya. Pengalihan itu saya tahu Oktober 2012. Saya serahkan pada Desember 2011," lanjutnya.
Mengetahui hal tersebut, Mardiana kemudian menemui pihak Badan Pertanahan Nasional. Dirinya menanyakan, mengapa bisa surat atas namanya beralih nama ke Mardiana.
"Sebaiknya Ibu (Nurbaini,red) datang ke kantor notaris," ungkap pegawai BPN ditirukan Mardiana dalam persidangan tersebut.
"Apa jawab notaris," cecar Hakim Ketua Martin Ginting melanjutkan.
"Kapan saya suruh Bapak (Notaris Puji Sunanto,red) membaliknamakan. Jawabannya gak ada," jawab saksi Mardiana.
Sementara, saksi Marizon yang tak lain merupakan suami Nurbaini, menyebut kalau pinjaman kepada Mardiana tersebut berjumlah Rp700 juta, dengan rincian, Rp200 juta, ditambah Rp443 juta, dan Rp57 juta yang merupakan pinjaman Buyung Capuk.
"Pinjaman tersebut tidak ada kwitansinya. Tidak pernah ada surat pengakuan hutang. Itu modal kepercayaan," jelas Marizon.
Saat menyerahkan jaminan sertifikat nomor 4602 di hadapan Notaris Puji Sunanto, sang Notaris yang turut menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, menyuruh dirinya membubuhkan tandatangan di atas kertas HVS kosong.
"Sempat diprotes sama istri saya (Nurbaini,red)," lanjut Marizon.
"Tandatangani saja lah," begitu jawaban Notaris Puji kala itu yang ditirukan Marizon.
Saat ditanya, apakah dirinya dan Nurbaini pernah meneken sejumlah akta notaris dalam kaitannya dengan kerjasama tersebut, Marizon menegaskan tidak pernah.
"Tidak pernah," tegasnya.
Kasus dugaan pemalsuan ini bermula saat Nurbaini dan Mardiana menjalin kerjasama dalam proyek tanah timbun. Perjanjian diantara mereka dalam bentuk peminjaman uang sebesar Rp600 juta pada Nurbaini oleh Mardiana dengan jaminan sertifikat tanah.
Di tengah perjalanannya, muncul AJB atas tanah yang dijaminkan. Temuan ini terang saja membuat pihak Nurbaini heran. Sebab dirinya merasa tidak pernah menjual tanahnya.
Kecurigaan atas AJB ini kemudian dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau. Hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Medan tandatangan pada AJB itu diduga palsu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 264 ayat (2) dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana.(dod)