Korupsi Festival Seni Bengkalis Tahun 2010

Suhaimi Akhirnya Diserahkan ke JPU

Suhaimi Akhirnya Diserahkan ke JPU

 

PEKANBARU- Setelah penyidik melengkapi berkas perkara, akhirnya tersangka kasus korupsi kegiatan Festival Seni di Kabupaten Bengkalis tahun 2010, Suhaimi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, penyidik juga menyerahkan barang bukti. Proses tahap II tersebut dilakukan, Senin (8/12) sore.

Disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Mukhzan, Selasa (9/12), proses tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

"Tersangka juga telah dilakukan penahanan pada Kamis Kamis (4/12) kemarin," ujar Mukhzan.

Dijelaskan Mukhzan, penahanan tersangka tersebut dilakukan untuk memudahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penuntutan di pengadilan. "Saat ini, JPU masih menyiapkan surat dakwaan. Segera berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau menetapkan Suhaimi sebagai tersangka korupsi Kegiatan Festival Seni SMA/MA/SMK Se-Kabupaten Bengkalis Tahun 2010 pada Dinas Pendidikan Bengkalis.

Penyidikan kasus yang menjerat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan tersebut, telah dilakukan sejak 16 April 2014, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Prin-04/N.4/Fd.1/04/2014, tanggal 16 April 2014.

Dinas Pendidikan Bengkalis, pada tahun 2010, menganggarkan dana sebesar Rp2.017.000.000, untuk pelaksanaan kegiatan Festival Seni SMA/MA/SMK Se-kabupaten Bengkalis, dengan tersangka Suhaimi, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Setelah pelaksanaan kegiatan tersebut selesai, telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya dengan membuat rekayasa pertanggungjawaban dana penyelenggaraan festival seni tersebut.

Akibat perbuatan tersangka diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.(dod)