BPJS Kesehatan akan Bentuk Tim Pertimbangan Codding
PEKANBARU (riaumandiri.co)- Dalam pelaksanaan layanan kesehatan dan medis, tentu tak luput dari tindakan kecurangan medis atau lebih dikenal dengan istilah Fraud. Untuk meminimalisir terjadinya Fraud, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan akan membentuk tim pertimbangan Codding.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Divisi Regional II Benjamin Saut PS kepada Haluan Riau, Kamis (24/3), di sela acara pertemuan koordinasi FKTP dan Rumah sakit, yang diselenggarakan selama dua hari, di Hotel Premiere Pekanbaru.
Menurutnya, terjadinya fraud bisa saja terjadi baik di klinik, praktek dokter, Puskesmas ataupun rumah sakit. Sesuai dengan yang telah diamanatkan dalam Permenkes 36 tahun 2015 dan Perpres 19 tahun 2016, yang disebutkan didalamnya terdapat poin pencegahan kecurangan. BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program JKN, akan konsen dalam melakukan pencegahan terjadinya Fraud.
"Selama ini memang kita sudah memiliki Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB) dimana di dalamnya juga terdapat tim audit medis, yang dibentuk guna melakukan verifikasi apabila terjadinya kecurangan. Sehingga dengan evaluasi yang dilakukan maka tidak akan terjadi lagi ke depannya," ujar Ben.
Dijelaskan Ben, bahwa indikasi terjadinya Fraud untuk Riau masih minim, namun begitu tak menutup kemungkinan ada terjadi. Akan tetapi, diakuinya, untuk Riau apabila ditemukan indikasinya masih sangat kecil. Ini disebabkan karena masih kurangnya pengetahuan atau pemahaman, bagaimana melakukan coding (pengkodean).
Sehingga masih ada kesalahan terkait bagaimana kaidah codding yang benar. Misalnya, dalam hal penggandaan kasus obat. Pihaknya menghimbau apabila terdapat fraud untuk segera melaporkannya ke BPJS Kesehatan terdekat. Karena hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan yang ditetapkan dan sesuai dengan aturan baku.(nie)