Tagih Pajak Perusahaan Perkebunan

BAGANSIAPIAPI(riuamndiri.co)-Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Bupati Rokan Hilir, H Suyatno, menekankan kepada Dinas Pendapatan Daerah untuk menagih pajak perusahaan perkebunan di Kecamatan Simpang Kanan.
"Kita sangat menyayangkan lahan berada di Rohil. Tapi bayar pajak ke Provinsi Sumatera Utara. Dengan luas lahan yang sangat fantastis seluas 759 hektare," cetus Bupati Suyatno, dalam Musrenbang Rohil, Selasa (22/3).
Ia mengatakan, Dispenda harus jeli melihat kondisi seperti ini. Apalagi perusahaan perkebunan memiliki lahan yang cukup luas. Sudah selayaknya perusahaan perkebunan berdomisili di Rohil tentu harus bayar pajak di Rohil.
Dan masih banyak hal yang perlu ditindaklanjuti Dispenda. Jangan berharap dengan DBH. Jika potensi SDA dapat digali akan bisa meningkatkan sumber PAD. "Kita minta Dispenda turun ke lapangan, mendata seluruh perusahaan perkebunan di Rohil. Sehingga perusahaan perkebunan ini taat bayar pajak di kampung halaman ini. Jangan sampai lagi bayar pajak di luar Rohil," kata Bupati menegaskan.***
Berita Lainnya
- SHU Mencapai Rp585.957 Juta
- Pembangunan Flyover Diusulkan BPJN Riau Solusi Banjir Tahunan di KM 83 Pelalawan
- Suhardiman Amby: Kepala OPD Harap Tinjau Langsung Program Prioritas Desa
- Wabup Minta Pembangunan Irigasi Sei Duo Dilanjutkan
- Rutan Rengat Kebagian 21 Tahanan Sialang Bungkuk
- 14 Nyawa Melayang di Jalan Raya