UU PPKSK Jangan Sampai Dilaksanakan

UU PPKSK Jangan Sampai Dilaksanakan

JAKARTA (riaumandiri.co)- DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (RUU PPKSK) menjadi Undang-Undang, dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis  (17/03).

Namun anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Muhammad Misbakhun mengharapkan agar UU tersebut jangan sampai dilaksanakan di masa-masa mendatang.

"UU ini perlu tapi saya tidak menginginkan UU ini dilaksanakan. Karena saya tidak ingin terjadi krisis keuangan," kata anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Muhammad Misbakhun dalam forum legislasi ‘UU PPKSK’ bersama Kepala Kajian Makro dan Perdagangan UI, Dr Febrio Kacaribu, Selasa (22/3).

Dengan adanya UU PPKSK, kata Misbakhun, kasus BLBI, Century, Bank Bali dan lain-lain tidak terulang dimana negara harus mensubsidi para pemilik bank seperti yang terjadi pada 1998 dan 2008.

"Mereka yang disubsidi dengan uang rakyat tersebut saat ini masih tercatat sebagai orang-orang kaya di Indonesia. Sedangkan rakyat yang mensubsidi mereka ketika terjadi krisis masih tetap miskin," ujar Misbakhun.

Dengan adanya UU PPKSK, pemerintah harus mengamandemen UU BI, UU LPS dan UU OJK. UU PPKSK memberikan jaminan bagi dunia internasional dalam penanganan krisis keuangan di Indonesia karena tak ada lagi pengucuran dana  perbankan yang mengalami krisis keuangan. “Tak ada lagi penggunaan APBN untuk bailout,” tambahnya.

Karena itu, kalau penerapan UU ini diikuti dengan pengawasan dan pencegahan yang baik,  krisis perbankan dan keuangan bisa dihindari, sekaligus demi stabilitas sektor keuangan dan membangun kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia. Pengendali UU ini tetap berada pada Presiden RI.

Dengan demikian, kata Misbakhun, Presiden RI tidak bisa lagi mengeluarkan Perppu seperti kasus Century, yang ditolak DPR RI. Hanya saja dalam menyikapi krisis perbankan melalui UU ini, suatu kebijakan tak bisa dikriminalisasi. “Jadi, kebijakan menyikapi krisis itu tak bisa dikriminaliasi,” jelasnya.

Febrio juga mengakui, UU PPKSK akan menjamin kepastian hukum bagi perbankan dan investor khususnya dalam merespon gejolak di pasar global, dimana ekonomi nasional tak bisa lepas dari pengaruh pasar global. Karena itu, Presiden Jokowi mengeluarkan paket kebijakan ekonomi. Bahkan sampai saat ini sudah 10 paket ekonomi yang dikeluarkan pemerintah.(sam)